Kapal Asing Tak Bayar Pajak, Purbaya Ultimatum Kemenhub

bisnis.com
16 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan untuk segera menertibkan administrasi perpajakan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib mensyaratkan bukti pelunasan pajak sebagai dokumen mutlak untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kebijakan ini harus diterapkan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Purbaya bahkan mengancam akan memangkas anggaran atau jatah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut apabila instruksi ini tidak dijalankan.

“Bisa tidak di-apply ke KSOP [Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan] sebelum keluar [SPB] seperti itu? Kalau tidak, Anda saya potong anggarannya lho. Anda kan dapat dari saya juga PNBP-nya. Kalau tidak, PNBP-nya bisa saya kurangi nanti,” tegas Purbaya dalam Sidang Terbuka Satgas P2SP di Kantor Kemenkeu, Senin (26/1/2026).

Instruksi ini merespons keluhan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) terkait ketidakadilan (unequal treatment) antara pelayaran nasional dan asing.

Sekretaris Umum INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan bahwa meski payung hukum pemajakan kapal asing sudah jelas yaitu UU PPh dan KMK No. 417/1996, faktanya banyak kapal asing yang masuk melalui izin Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA) tidak membayar pajak.

Baca Juga

  • INSA: 90% Kapal Asing Masih Dominasi Pelayaran Ekspor-Impor RI
  • Tiga Kapal Asing Beraktivitas Ilegal di Perairan Batam Diamankan
  • Persetujuan Kapal Asing, Kemenhub Sosialisasi Aplikasi Sijuka

Padahal, kapal merah putih yang beroperasi di luar negeri, seperti di Vietnam atau Thailand, wajib melampirkan bukti setor pajak sebelum diizinkan berlayar.

“Keuntungan kami dari sisi materiil tidak ada, tapi kami ingin equal treatment. Misalnya kami bersaing dengan kapal asing untuk mengangkut muatan dari dalam negeri. Kita harus bayar PPN [pajak pertambahan nilai], kita bayar PPh [pajak penghasilan], mereka kapal asing gak. Dengan equal treatment ini mungkin dapat meningkatkan daya saing pelayaran," ujar Darmansyah.

Praktik 'Treaty Shopping'

Ketua Bidang Perpajakan DPP INSA Indra Yuli menambahkan bahwa modus yang kerap dilakukan kapal asing adalah memanfaatkan celah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) atau Treaty Shopping.

Menurutnya, kapal asing kerap berlindung di balik tax treaty namun enggan melampirkan Certificate of Domicile (COD) atau bukti domisili pajak dari negara asal saat diminta. Masalahnya, juga tidak adanya sistem yang mengikat di pelabuhan Indonesia untuk menahan SPB apabila pajak belum lunas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Budi Mantoro mengakui bahwa selama ini pihaknya hanya berfokus pada aspek keselamatan, keamanan, dan pungutan PNBP, tanpa memeriksa kepatuhan pajak perusahaan pelayaran asing.

Kendati demikian, Budi menyanggupi instruksi Menkeu untuk mengintegrasikan syarat bukti setor pajak ke dalam sistem Inapornet sebelum SPB diterbitkan.

“Kita bisa, di aplikasi kita. Nanti sepanjang teman-teman menyampaikan data itu untuk disampaikan di dalam [sistem] sebelum penerbitan SPB. Berarti perlakuannya sama, baik dalam negeri sama asing harus melampirkan semua bukti pajak,” kata Budi.

Potensi Penerimaan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memaparkan bahwa saat ini kontribusi pajak dari pelayaran asing masih sangat minim, yakni sekitar Rp670 miliar per tahun. Angka ini jauh di bawah setoran pajak pelayaran domestik yang mencapai Rp24 triliun.

Bimo optimistis, dengan adanya pemadanan data dan penegakan aturan di pelabuhan, potensi penerimaan dari sektor ini bisa digenjot secara signifikan.

Purbaya pun meminta Satgas P2SP untuk memantau ketat implementasi aturan ini dalam dua minggu ke depan.

“Mulai minggu depan samakan. Nanti tiga bulan ke depan INSA lihat, yang domestik ada perbedaan apa tidak? Kalau tidak ada perbedaan, laporkan ke kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan,” jelas Purbaya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dishub Bekasi Bantah Tak Rawat Halte: Kami Selalu Bersihkan, tapi Tak Terekspos
• 17 menit lalukompas.com
thumb
Lansia di Lebak Tenggelam Saat Coba Seberangi Sungai Pakai Batang Pisang
• 7 menit laludetik.com
thumb
IHSG 26 Januari 2026 Ditutup Menguat Meski Ada Ketegangan Geopolitik AS-Iran
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BNPB Sebut Kantong Jenazah Korban Longsor Bandung Barat Dapat Berupa Bagian Tubuh
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Gus Alex Irit Bicara Seusai 7 Jam Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.