Tiga pencuri TV berukuran 60 inci di rumah milik anggota DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, divonis bersalah. Mereka dijatuhkan hukuman 4 bulan 21 hari hingga 6 bulan penjara.
Tiga pencuri TV itu, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah. Vonis diketok oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/1).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Reval Ahmad Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Anisa Safitri dan Terdakwa III Warda Wahdatul oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 21 hari," tambah dia.
Dengan vonis ini, hakim membebaskan terdakwa Anisa dan Warda karena sudah menjalani masa pidananya, dihitung dari penangkapan dan penahanannya.
Sementara, hakim memerintahkan Reval tetap berada di tahanan untuk menjalani hukumannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan kerugian bagi Uya Kuya.
Sementara, keadaan yang meringankan, hakim menilai para terdakwa telah mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, dan para terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.
"Menimbang secara khusus, keadaan yang meringankan bagi para Terdakwa adalah telah adanya pemaafan dari saksi Surya Utama yang disampaikan di depan persidangan," ucap hakim.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399841/original/035705900_1762014192-20251101BL_Timnas_Futsal_Indonesia_Vs_Australia_14.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483270/original/009107000_1769353028-1000351380.jpg)