Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memberikan kepastian fiqih terkait status seseorang sebagai jemaah haji, termasuk bagi mereka yang telah mendaftar namun berhalangan berangkat.
"Sejak awal kami berharap ada Fatwa MUI yang salah satunya (mengatur) bila (seseorang) sudah mendaftar haji, itu sudah dikategorikan niat untuk menunaikan haji, walau nanti mereka berhalangan untuk berangkat, mungkin karena meninggal dunia, tidak istithaah di waktu ketika ingin berangkat, kami ingin ada fatwa fiqih kajian dari MUI agar (mereka) dikategorikan (sebagai) jemaah haji," kata dia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Advertisement
Dahnil juga menekankan pentingnya fatwa yang menegaskan kewajiban berhaji dengan cara-cara yang hasanah, termasuk larangan menggunakan dana haram atau jalur ilegal.
"Kalau naik haji dengan uang korupsi, misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram (ibadah hajinya)," jelas dia.
"Ini juga termasuk naik haji dengan cara ilegal, tidak menggunakan visa resmi haji. Visa resmi haji itu kan visa yang memang dikeluarkan secara resmi; ada visa yang berdasarkan kuota, kemudian ada visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non-haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal, itu haram. Kami harap ada panduan-panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," sambungnya.
Sebelumnya, Fatwa MUI salah satunya telah jadi panduan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji.
Melansir laman MUI, merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana pengelolaan keuangan haji harus sesuai dengan prinsip syariah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyatakan, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang sempat mendekati Rp 17.000 per USD dipastikan tidak berdampak signifikan terhadap pembiayaan ibadah haji. Menurutnya, kebutuhan valuta asing untuk penyelenggaraan haji 2026 telah dipersiapkan sejak jauh hari.
"BPKH menggunakan asumsi kurs Rp 16.500 per USD dalam perencanaan anggaran dan sudah mengantisipasi potensi volatilitas nilai tukar dan Alamdulillah tim keuangan sudah gerak cepat, dari tahun lalu sudah mengumpulkan kebutuhan USD,” ujar Fadlul saat kegiatan media outlook di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2026).

:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260123-Bank-BTN-Buka-Lowongan-Kerja-32-Posisi-Januari-2026.jpg)

