Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang tegas terkait tata cara berhaji dengan cara yang halal dan sesuai ketentuan.
Menurut Dahnil, fatwa MUI nantinya bisa menegaskan kewajiban berhaji dengan cara yang halal dan sesuai ketentuan.
"Naik haji harus dengan cara yang hasanah. Kalau menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu haram. Ini penting terus diingatkan," kata Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin, 26 Januari 2026.
Dahnil juga mengingatkan masyarakat berhaji sesuai prosedur yang ditetapkan. Hal itu dia tekankan menyusul maraknya fenomena haji dengan jalur ilegal, termasuk menggunakan visa non-haji atau ziarah.
Ia menegaskan praktik tersebut pasti akan merugikan masyarakat itu sendiri , karena melanggar prosedur dan ketentuan yang diberlakukan Arab Saudi.
"Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," ujarnya
Disamping itu, fatwa MUI, tambah Dahnil, juga dapat memperkuat panduan fikih haji melalui fatwa yang relevan dengan kondisi jemaah saat ini.
Ia menilai perlu ada penegasan bahwa pendaftaran haji sudah termasuk bagian dari niat berhaji, meskipun calon jemaah belum sempat berangkat karena wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan).
"Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji, meskipun kemudian ada halangan seperti meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan," imbuhnya


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Putri-Dakka-PDIP-atau-Nasdem-Palopo.jpg)

