JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel untuk lebih fokus menjalani persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta yang benar dan utuh.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Noel terkait partai berinisial K terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Di luar forum sidang ya. Ya, kami tentu mengimbau ya kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Noel Ebenezer Ungkap Partai Inisial K Terlibat di Kasus Pemerasan K3 Kemenaker
Budi mengatakan, Noel bisa menyampaikan informasi-informasi lainnya yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut di depan majelis hakim agar menjadi fakta persidangan.
“Karena setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau untuk pengembangan penyidikan nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membocorkan ada satu partai politik berinisial “K” yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Noel baru membocorkan soal inisial partai yang dimaksudnya, tapi tidak lebih. “Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Saat ditanya lebih lanjut terkait partai ini, Noel menolak untuk bicara lebih banyak.
Termasuk, saat ditanya soal warna yang menjadi ciri khas partai itu. “Partainya ada K-nya, Nah. Cukup itu saja dulu,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Noel sudah pernah menyinggung keterlibatan partai ini pada sidang selanjutnya, yaitu pada sidang minggu lalu.
"Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ujar Noel, saat menghadap sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Baca juga: Noel Singgung OTT Operasi Tipu-Tipu, KPK: Fokus Persidangan Saja
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

