Pemerintah Tegas! Akses AI Grok di Indonesia Masih Ditutup

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan masih memblokir chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok hingga pihak X sebagai pemilik platform menyampaikan kepastian kepatuhan kepada pemerintah.

"Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis AI Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh kami. Menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," katanya di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga :
Cari Kerja Makin Susah, Job Seeker Ini Nekat Gugat Perusahaan AI
Awas! Nomor HP Tanpa Identitas Bakal Diblokir, Ini Aturan Barunya

Sebagai informasi, pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok dilakukan Kemkomdigi sebagai langkah melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi AI.

Kemkomdigi menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Meutya Hafid juga mengaku terus mengoptimalkan layanan pendaftaran PSE lingkup privat. Hingga Desember 2025, tercatat ada 3.805 PSE yang telah melakukan pendaftaran.

Kemkomdigi juga telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE untuk melakukan registrasi dalam rangka menegakkan kepatuhan dan juga melakukan implementasi penuh dari sistem kepatuhan moderasi konten (SAMAN). "Dari 61 surat peringatan, sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar OpenAI," ujar menkomdigi.

Terkait penanganan konten negatif, sepanjang 2025 Kemkomdigi telah memblokir 2.737.962 konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.087.109 konten berkaitan dengan judi online. Ia juga telah menerima dan menangani 392.493 aduan konten negatif melalui kanal aduankonten.id dan 493.007 aduan dari instansi.

Baca Juga :
Korea Selatan Jadi Negara Pertama yang Terapkan UU AI, Apa Isinya?
Elon Musk Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp4 Miliar, Cek Syarat Daftarnya!
Rendahnya Kesadaran Karyawan Masih Jadi Celah Kebocoran Data

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 26 Januari 2026, Terus Naik?
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Ditawari Jadi Menteri Kepolisian, Kapolri : Lebih Baik Saya Petani
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kapolri Jenderal Sigit: Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Rp2,37 Triliun ke Negara
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Wamendukbangga Isyana: 1000 Hari Pertama Kehidupan Pondasi Dasar SDM Unggul Indonesia
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Klasemen Serie A Liga Usai Gol Penalti Lorenzo Pellegrini Selamatkan AS Roma dari Kekalahan Kontra AC Milan
• 18 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.