Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menilai rencana tata ruang di sejumlah daerah sudah tidak lagi memadai untuk menahan dampak bencana yang semakin parah akibat perubahan iklim.
Karena itu, pemerintah tengah mengevaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tata ruang di sejumlah provinsi yang dinilai memiliki lanskap rentan.
“Kemudian yang terakhir, kami juga sedang melakukan evaluasi kajian lingkungan hidup strategis tata ruang pada tiga provinsi. Sebenarnya kita lakukan pada empat provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Barat, dan Bali,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1).
“Sangat ringkih lanskapnya memerlukan kita bertindak cepat untuk melakukan evaluasi kembali terhadap kajian lingkungan hidup strategis,” tambahnya.
Hanif menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan tahapan lanjutan dari analisis KLHS berbasis rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi. Menurut dia, tata ruang menjadi faktor krusial dalam meminimalkan risiko bencana yang kini semakin kompleks.
“Kita sedang menganalisa kajian lingkungan hidup strategis berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi terutama. Karena tentu timbulnya potensi bencana perparahan dari tiga hal utama: hidrometeorologi, kemudian antropogenik, dan geomorfologi, memang salah satu hal yang paling penting adalah rencana tata ruang wilayahnya," jelas Hanif.
"Kami menargetkan tiga bulan dari sekarang, di bulan Maret, maka analisis terhadap kajian lingkungan hidup strategis ini bisa selesai dan memberikan arah kepada seluruh pemerintah daerah untuk kemudian mencermati kembali rencana tata ruang wilayahnya,” tambah dia.
Dalam evaluasi tersebut, KLH akan terlebih dahulu melihat kesenjangan antara dokumen KLHS dan dokumen tata ruang daerah. Selama ini, perbedaan rekomendasi antara pemerintah pusat dan daerah masih kerap ditemukan.
“Apabila memang tata ruang dan KLHS sudah selaras, maka kita akan melihat gap antara tata ruang dan pemanfaatan ruang aktual. Bilamana tidak masih juga selaras, maka kita akan menyusun rekomendasi persetujuan revisi tata ruang,” tuturnya.
Hanif menegaskan, evaluasi ini bersifat mendesak karena kondisi tata ruang yang ada dinilai sudah tidak mampu menanggung beban bencana hidrometeorologi yang terus meningkat sebagai dampak perubahan iklim.
“Karena tentu tata ruang yang terjadi ternyata tidak mampu lagi menanggung beban bencana hidrometeorologi yang mungkin bukan merupakan yang suatu kegiatan yang berakhir, tapi merupakan awal dari konsekuensi perubahan iklim yang akan kita alami, akan kita tangani,” kata Hanif.
KLH menargetkan hasil analisis KLHS tersebut rampung dalam tiga bulan ke depan dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana tata ruang wilayahnya, khususnya di daerah dengan tingkat kerentanan lanskap tinggi.
“Karena Indonesia berada di negara tropis, tentu merupakan suatu negara yang sangat rentan dengan perubahan iklim, apalagi dengan bentuk lanskap kita yang merupakan lanskap kepulauan dan bukan kontinen, sehingga sangat mudah sekali mendapat tekanan dari perubahan iklim, baik itu berupa hidrometeorologi maupun kenaikan permukaan air laut,” tutupnya.




