Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim semasa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), masi misteri. Meski demikian, kehadirannya disebut bisa menjadi saksi mahkota dan semakin terang dalam mengungkap kasus perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini tengah buron penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook," kata Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Advertisement
Dia menduga bahwa kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan. Sehingga perlu segera ditangkap dan dihadirkan ke persidangan.
"Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus) oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut," jelas Kamilov.
"Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan, agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap," sambungnya.
Di sisi lain, kasus yang melibatkan Nadiem seolah menyoroti banyak faktor soal non hukum. Mulai dari reinfeksi luka Nadiem hingga berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial.
Karena itu, Kamilov JPU tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan.
"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM," jelas dia.
Sebelumnya, mantan Direktur PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek. Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam kesaksiannya, Hasbi mengakui spesifikasi Chromebook untuk SD dan SMP dipaksakan digunakan di jenjang PAUD. Padahal tidak sesuai kebutuhan pembelajaran anak usia dini.
Pengakuan itu bermula saat jaksa menyoroti alasan Direktorat PAUD mengikuti spesifikasi teknis yang disusun Direktorat SD dan SMP, padahal spesifikasi itu dibuat untuk kepentingan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) "Di direktorat SD dan SMP. Apakah mau melaksanakan KEM? Mengikuti KEM? Kan yang mengikuti KEM kan siswa, kenapa harus mengikuti spesifikasi teknis yang dibuat analisisnya oleh SD dan SMP, Direktorat SD dan SMP," tanya Jaksa.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484538/original/055745500_1769443555-IMG_6194.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5137791/original/066385900_1739961433-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_7.jpg)