Kehadiran Jurist Tan Dinilai Penting untuk Mengungkap Kasus yang Menjerat Nadiem

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim semasa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), masi misteri. Meski demikian, kehadirannya disebut bisa menjadi saksi mahkota dan semakin terang dalam mengungkap kasus perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini tengah buron penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook," kata Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Advertisement

Dia menduga bahwa kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan. Sehingga perlu segera ditangkap dan dihadirkan ke persidangan.

"Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus) oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut," jelas Kamilov.

"Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan, agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap," sambungnya.

Di sisi lain, kasus yang melibatkan Nadiem seolah menyoroti banyak faktor soal non hukum. Mulai dari reinfeksi luka Nadiem hingga berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial.

Karena itu, Kamilov JPU tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan.

"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM," jelas dia.

Saksi Sebut Pemakaian Chromebook di PAUD Diputus Jurist Tan

Sebelumnya, mantan Direktur PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek. Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam kesaksiannya, Hasbi mengakui spesifikasi Chromebook untuk SD dan SMP dipaksakan digunakan di jenjang PAUD. Padahal tidak sesuai kebutuhan pembelajaran anak usia dini.

Pengakuan itu bermula saat jaksa menyoroti alasan Direktorat PAUD mengikuti spesifikasi teknis yang disusun Direktorat SD dan SMP, padahal spesifikasi itu dibuat untuk kepentingan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) "Di direktorat SD dan SMP. Apakah mau melaksanakan KEM? Mengikuti KEM? Kan yang mengikuti KEM kan siswa, kenapa harus mengikuti spesifikasi teknis yang dibuat analisisnya oleh SD dan SMP, Direktorat SD dan SMP," tanya Jaksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tabrak Lari Berantai di Sukoharjo, Pelaku Sempat Coba Culik Korban
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Emil Audero Ditinggal Bus Cremonese karena Asyik Mengobrol dengan Jay Idzes
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Ketoprak Rohani 50 Tahun Imamat Kardinal Suharyo, Sarat Pesan Moral soal Refleksi Kepemimpinan
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Setelah Tiba dari Luar Negeri, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas di Hambalang Bahas Program Strategis Nasional
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Genangan Surut, 225 Rute Transjakarta Kembali Beroperasi Normal
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.