DEPOK, KOMPAS.com - Tiang pancang kayu untuk jogging track di atas badan air Setu Tujuh Muara, Bojongsari, Kota Depok, pertama kali diketahui pada September 2025.
"Kami mendapatkan informasi dari lapangan bahwa ada pembangunan di badan air setu. Kurang lebih di September soal informasi itu, lalu tim lapangan identifikasi," kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) David Partonggo Oloan Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Proyek Jogging Track Liar di Setu Tujuh Muara Depok Dibongkar
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh tim ke lapangan.
BBWSCC menemukan proyek tiang pancang itu dan melakukan sinkronisasi dengan berkas administrasi.
Namun, BBWSCC tidak menemukan kesesuaian dan menyimpulkan proyek tiang pancang di atas badan air tidak berizin.
"Pada dokumen kita sudah ada suatu perusahaan untuk membangun jogging track namun ternyata setelah memeriksa izin dan implementasi di lapangan, yang dibongkar itu di luar dari izin yang kita terbitkan," ujar David.
"Izinnya itu membangun jogging track di pinggir setu sehingga masyarakat bisa berjalan dan menikmati, semacam itu," tambah dia.
Oleh karena itu, BBWSCC menerbitkan surat peringatan (SP) 1 yang terbit pada Oktober 2025. Teguran ini meminta agar konstruksi dihentikan dan dibongkar.
Setelah menunggu beberapa waktu, kembali diterbitkan SP 2 pada awal Januari 2026. Setelahnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset setu meminta pembongkaran sebelum penerbitan SP 3.
Menurut David, hal ini lumrah dan diperkenankan karena sudah menjadi kewenangan Pemprov sekaligus menjadi bentuk disiplin terhadap pelanggaran yang ada di lapangan.
Baca juga: Jalan Raya Bogor Rusak Bikin Celaka, Warga Depok Kerap Colek Dedi Mulyadi
"Seminggu lalu ada informasi dari Pemprov bahwa itu memang langsung akan dilaksanakan pembongkaran dan kami juga mempersilahkan," jelas David.
Proses pembongkaran dilakukan pada Minggu (25/1/2026) dengan diawasi langsung Wali Kota Depok Supian Suri, BBWSCC, Polres Metro Depok, dan Satpol PP.
Saat ini, BBWSCC juga sedang berproses menerbitkan SP 3 dan menyatakan persoalan bangunan liar telah selesai ditangani.
Ke depannya, langkah terpenting adalah menjamin seluruh aktivitas di setu harus memenuhi kualifikasi, syarat administrasi termasuk izin resmi.
"Sebetulnya di setiap setu itu kami punya juru setu, ia bertugas menyampaikan segala sesuatu yang terjadi di lokasi," kata David.
Perlu diketahui, Supian menyebutkan langkah pembongkaran dilakukan karena keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengembalikan kondisi semula Setu Tujuh Muara.
“Intinya, Pemprov ingin asetnya dikembalikan seperti sedia kala atau di awal, tidak ada bangunan di atasnya sehingga kita melakukan pembingkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun ini,” ujar Supian kepada wartawan, Minggu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5296987/original/052479900_1753665279-WhatsApp_Image_2025-07-28_at_08.05.00.jpeg)