Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Bengkulu menyerahkan tiga tersangka kasus perambahan hutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Ketiganya diduga melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan mengalihfungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin resmi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30), yang merupakan warga Kabupaten Mukomuko. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mukomuko.
"Hari ini dilakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga orang yang terlibat dalam perkara perambahan hutan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan langsung kami limpahkan ke Kejari Mukomuko," ujar Lucky, dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mukomuko, Lisda Haryanti, menyampaikan pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Jika seluruh kelengkapan berkas telah terpenuhi, insya Allah dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan," kata Lisda.
Usai menjalani pelimpahan tahap II, ketiga tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo Pasal 17 ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf d jo Pasal 17 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor: Redaksi TVRINews



