Kapolri Ungkap Batasan Respons Layanan Panggilan 110 Selama 10 Detik, ke TKP 10 Menit

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa batasan respons layanan panggilan (call center) pada nomor 110 adalah selama 10 detik.

"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca Juga :
Tegaskan Tetap di Bawah Presiden, Kapolri Beberkan Sejarah Panjang Polri
Kapolri Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Pakar: Sesuai Amanat Reformasi

Ia mengatakan bahwa pemberian batasan waktu tersebut merupakan penguatan layanan dan perbaikan standar layanan panggilan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Photo :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

"Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP (tempat kejadian perkara) selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons (respons cepat) layanan darurat kepolisian," ucapnya.

Dalam layanan panggilan tersebut, lanjut Sigit, Polri berintegrasi dengan Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga Grab.

"Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," ucapnya.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu mengatakan bahwa Polri juga memperkuat layanan melalui smart city serta penguatan peran Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan.

"Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota," ucapnya.

Untuk Pamapta, Kapolri mengatakan bahwa satuan tersebut memiliki beberapa tugas pokok, mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia untuk membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun anggaran 2026. (Ant)

Baca Juga :
Kapolri: Perpol soal Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur Bukan Lawan Putusan MK
Penegasan Komisi III DPR RI: Polri Tetap di Bawah Presiden
Posisi Polri di Bawah Presiden Dinilai Sudah Ideal, Ini Alasannya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menperin Genjot Daya Saing Industri Baja Nasional, Terapkan SNI Wajib-Insentif
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Wagub Jabar Ungkap Penyebab Longsor Cisarua: Ini Lahan Hutan Bukan Pertanian
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Tradisi Ruwahan, Warga Cokrodiningratan Saling Berbagi Apem
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
John Herman Segera ke Eropa, Berburu Pemain Keturunan untuk Timnas Indonesia
• 19 jam lalubola.com
thumb
Al Nassr Menang, Ronaldo dan Sadio Mane Raih Rating Terburuk
• 9 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.