jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) sebesar Rp 1 miliar.
Pembayaran denda tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Serang Nomor: 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg.
BACA JUGA: KAI Logistik: Angkutan Limbah B3 Tembus 14.256 Ton, Tumbuh 37 Persen
Uang denda diserahkan secara langsung Direktur PT GNI Edy Putra Lo kepada Kejari Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan pembayaran denda merupakan tindak lanjut dari putusan PN Serang yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Keren! SPPG Dulomo Utara Jalankan Ekonomi Sirkular Lewat Dapur Tanpa Limbah
"Perkara tersebut diputus pada 27 November 2025 sekarang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Purkon, Senin (26/1).
Purkon menjelaskan perkara bermula ketika PT GNI yang sebelumnya PT Aneka Baja Prakarsa Industry (ABPI) melakukan kegiatan produksi.
BACA JUGA: Menerapkan Konsep Zero Waste, SPPG Jimmy Hantu Olah Limbah MBG Jadi Sumber Ekonomi
Kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut, kata Purkon, berkaitan dengan pengolahan logam, baja, dan aluminium.
"Produksi itu menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang ditimbulkan dari pembakaran," ungkap Purkon.
"Limbah berbahaya itu langsung ditimbun di tanah tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang," sambungnya.
Menurut dia, volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande itu sebanyak 47,22 meter kubik.
"Tindakan PT GNI telah dinyatakan majelis hakim bersalah dengan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam paragraf 3 Pasal 2 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," tutur dia. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Limbah B3 Medis Dibuang Sembarangan, Banyak Banget
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Abdul Malik Fajar



