Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kapal Asing Mengemplang Pajak

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan hilangnya pajak atas operasional kapal asing di teritori perairan Indonesia.

Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kapal Asing Mengemplang Pajak. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan hilangnya pajak atas operasional kapal asing di teritori perairan Indonesia. Hal ini diungkapkan Purbaya usai menerima aduan dari pengusaha yang tergabung Indonesian National Shipowners' Association (INSA).

Dalam sidang debottlenecking yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Senin (26/1/2026), Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas membeberkan berlayarnya kapal asing di perairan nasional melalui dua cara sesuai regulasi yang disediakan pemerintah. Namun, pada praktiknya, pelaku usaha menduga adanya ketidakpatuhan pajak oleh pemilik kapal asing.

Baca Juga:
Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Pesan Purbaya  

"Dua-duanya, Pak, tidak bayar (pajak)," kata Darmansyah, menjawab pertanyaan Purbaya soal operasional kapal asing tak bayar pajak.

Purbaya lantas bertanya potensi kehilangan pajak dari pelayaran kapal asing selama ini. Kata pihak INSA, jumlahnya tembus triliunan. Taksiran nilai ini merujuk pada ketentuan pajak sebesar 2,64 persen yang dikalikan volume ekspor sebesar 300 juta ton dari aktivitas pelayaran kapal asing.

Baca Juga:
Menkeu Purbaya Akan Perluas Bandwith Coretax agar Tak Ada Gangguan

"2,64 persen dikali 300. Sekitar Rp10 triliun ya?" kata Darmansyah.

Adapun dua skema izin pelayaran kapal asing yang disebut INSA merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Intinya, kapal asing masuk ke perairan nasional melalui mekanisme Persetujuan Keagenan Kapal Asing.

Baca Juga:
Purbaya Bantah Rupiah Anjlok Akibat Pencalonan Thomas Jadi Deputi Gubernur BI

Lalu, ada melalui skema izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing, yang mana izin diterbitkan Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam dua skema tersebut, Darmansyah menuturkan ada peranan konsultan pajak dan agen pelayaran. Khusus agen pelayaran, mereka bekerja sama dengan pemilik proyek yang berkepentingan barangnya diangkut. Sejumlah industri terlibat, mulai dari telekomunikasi, minyak dan gas hingga infrastruktur.

"Berdasarkan itulah nanti kapal asing masuk dan mengangkut muatan ekspor dari Indonesia. Dan di situlah mereka akan memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan tersebut," kata dia.

Dalam sidang debottlenecking yang turut dihadiri Dirjen Pajak dan Dirjen Perhubungan laut ini, Purbaya mewanti-wanti adanya justifikasi aturan yang mengharuskan pengenaan pajak bagi kapal asing yang melakoni perdagangan internasional. 

"Jadi buat equal treatment, bayar pajak yang kapal asing lakukan ekspor-impor. Kalau mereka enggak bisa menunjukkan bukti itu, langsung kenakan. Baik dalam negeri maupun asing harus melampirkan semua bukti pajak," ujar Purbaya.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tembus Rp65.600/Gram, Harga Perak Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Temui Serikat Buruh PT PAKERIN, Dirjen AHU Berjanji Lakukan yang Terbaik
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
3 Malam Mengungsi, Warga Green Lavender Bekasi Kembali ke Rumah Usai Banjir
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Kata Thomas Djiwandono Soal Skema Burden Sharing
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Pelatih Timnas Indonesia Tak Bisa Bekerja Sendirian, John Herdman Minta Dukungan Suporter Garuda
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.