Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan komitmennya memperjuangkan legalisasi tambang rakyat di Sumatera Barat. Hal itu demi aktivitas pertambangan tidak lagi dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan.
Hal itu disampaikan Andre saat bertemu dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Pertemuan itu juga membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.
"Kita berkomitmen supaya masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal. Yang ilegal harus kita legalkan, supaya lingkungannya terjaga dan masyarakat bisa lebih sejahtera," ujar Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, Senin (26/1/2026).
Andre Rosiade menyebut upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penataan sektor pertambangan rakyat melalui penetapan WPR dan pemberian IPR.
"Pemerintah pusat bersama Komisi 12 DPR berkomitmen agar tambang-tambang rakyat yang selama ini ilegal bisa dilegalkan. Tujuannya jelas, lingkungan tidak rusak, masyarakat lebih sejahtera, dan daerah mendapatkan PAD," kata Andre.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Minerba Tri Winarno menerangkan proses menuju IPR harus diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat, yang di dalamnya terdapat WPR.
"Setelah WP ditetapkan Menteri, di dalamnya ada WPR. Lalu disusun dokumen pengelolaan WPR, termasuk dokumen lingkungan agar aktivitas tambang tidak merusak alam," jelas Tri.
Dia mengatakan untuk Sumatera Barat, dokumen pengelolaan WPR telah disusun melalui kerja sama antara Minerba dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah sekitar 300 dokumen.
"Dokumennya sudah ada. Selanjutnya disusun dokumen pengelolaan lingkungan atau WKL WPR agar tambang rakyat benar-benar ramah lingkungan," tambahnya.
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemerintah daerah akan menetapkan besaran iuran pertambangan rakyat, yang kemudian menjadi dasar penerbitan IPR oleh Gubernur, sesuai kewenangan yang diberikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2023.
"Namun, izin baru bisa aktif setelah seluruh persyaratan dan persetujuan dari Kementerian serta Komisi XII DPR terpenuhi," jelas Tri.
Kembali ke Andre, dia menegaskan lagi akan mengawal proses ini agar berjalan cepat. Dia menyebut, Komisi XII DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Minerba dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2 Februari mendatang.
"Kami ingin gerak cepat. Mudah-mudahan sebelum Lebaran izin WPR dan IPR ini sudah bisa terbit, sehingga masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI ini.
Dia berharap legalisasi ini dapat memberikan manfaat luas.
"Insya Allah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, rezekinya bertambah, lingkungan tetap terjaga, dan pemerintah daerah memperoleh PAD," katanya.
Simak Video "Video Andre Rosiade Sambangi Bareskrim, Koordinasi Tambang Ilegal di Sumbar"
(idn/ygs)



