Diperiksa KPK, Bos Maktour Fuad Sebut Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK selesai memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Setelah diperiksa, Fuad mengatakan pembagian kuota haji merupakan urusan Kementerian Agama (Kemenag).

"Semua itu (pembagian kuota) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kemenag). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan," kata Fuad di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Fuad menyebutkan jemaah dari Maktour alami penurunan sejak 2023 sebanyak 50 persen lebih. Hal itu membuat pihaknya ada melakukan pemberangkatan jemaah dengan furoda.

Baca juga: KPK Cecar Petinggi Kesthuri Terkait Dugaan Jadi Pengepul Uang di Kasus Haji

"Itu bisa (berkurang) sampai 50 persen lebih. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis," sebutnya.

Fuda juga mengaku diperiksa terkait pembiayaan yang dikeluarkan oleh travelnya dalam pemberangkatan jemaah haji. Dia menyebutkan pemeriksaan hari ini melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," ucapnya.

Baca juga: Periksa Gus Alex, KPK Usut Aliran Uang dari Biro Travel di Kasus Kuota Haji

Adapun kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

Baca juga: Video Noel: Hukum Mati Saya karena Komit Terhadap Isu Ini!

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

Simak juga Video Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Kuota Haji




(ial/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Koleksi 393 Medali, Indonesia Tutup ASEAN Para Games 2025 di Posisi Kedua
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Cara Melacak HP yang Hilang dalam Keadaan Mati atau Tanpa Koneksi Internet
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri Tito Ungkap Banyak Pasar hingga Warung Sulit Bangkit Pascabencana Sumatera
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Awas Jalan Penuh Lubang Mengintai Usai Hujan di Jakarta
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Deretan Saham Paling Aktif Ditransaksikan Sepekan: BUMI, BUVA, hingga BRMS
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.