Whip Pink Ramai di Medsos, Kepala BNN Soroti Bahaya Hirup Gas di Dalamnya

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto ikut menyoroti tren penyalahgunaan produk bernama Whip Pink. Di media sosial produk itu ramai dibicarakan karena disebut-sebut disalahgunakan hingga menimbulkan efek “mabuk” atau nge-fly, terutama di kalangan anak muda.

Dalam video yang dibagikan Suyudi di Instagram-nya, dijelaskan bahwa bahayanya bukan terhadap satu merek produk, tapi cara pemakaiannya yang salah.

"Bukan soal satu merek. Bukan soal satu produk. Zat apa pun bisa berbahaya jika disalahgunakan. Literasi dimulai dari tahu batas," tulis Suyudi dalam keterangan videonya, dikutip Selasa (27/1).

Di situs resminya, Whip Pink dijelaskan sebagai produk untuk kebutuhan kuliner, khususnya dalam pembuatan whipped cream sebagai pelengkap makanan dan minuman. Produk ini sejatinya tidak berisi krim, melainkan gas nitrous oxide bertekanan, yang juga dikenal dengan sebutan whippets. Gas tersebut berfungsi untuk mendorong krim keluar dari tabung whipped cream, dan tidak untuk dihirup.

Dalam tren di media sosial, nitrous oxide dihirup langsung atau sebagai inhalan secara sengaja. Tujuannya untuk mencari sensasi tertentu seperti efek “high” singkat atau nge-fly, yang kerap disamakan dengan poppers.

Cara pemakaian tersebutlah yang dapat membahayakan penggunanya. Dalam video yang dibagikan Suyudi dijelaskan nitrous oxide berbahaya jika masuk paru-paru.

"Whipped cream kaleng, balon gas, bahkan produk rumah tangga tertentu bisa terlihat aman karena dijual bebas, tapi saat zat di dalamnya dihirup fungsinya berubah, risikonya ikut berubah. Nitrous oxide dan inhalan lain bukan untuk masuk paru-paru," demikian keterangan video tersebut.

"Saat dihirup zat ini menggantikan oksigen di darah membuat otak dan jantung kekurangan oksigen bisa menyebabkan hilang kesadaran mendadak. Tanpa oksigen tubuh bisa collapse tanpa peringatan," lanjutnya.

Dalam dunia medis, nitrous oxide memang dikenal sebagai obat inhalan untuk pasien sebelum menjalani prosedur tertentu. Penggunaannya dikontrol oleh tenaga medis seperti dokter. Selain itu gas tersebut juga dikombinasikan dengan aliran oksigen tinggi untuk menjaga kadar oksigen dalam tubuh pasien.

Suyudi meminta masyarakat tidak menyalahgunakan gas tersebut. Tren yang berbahaya tidak perlu diikuti.

"Karena produknya legal, karena bentuknya bukan narkoba jenis jalanan, karena efek awalnya terasa ringan, padahal legal tidak selalu berarti aman bila disalahgunakan. Literasi yang sehat adalah memahami fungsi asli produk, tahu batas aman penggunaannya, dan tidak menormalisasi tren berbahaya," demikian keterangan itu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja BUMN Bank BTN Cari Karyawan Baru 32 Posisi Januari 2026, Minat? Daftar di Sini!
• 12 jam lalutribuntimur.com
thumb
Ingin Cium Kaki Denada, Ressa Rizky: Jelek Buruknya yang Melahirkan Saya
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Nadiem Bantah Isi BAP Soal Petinggi Google Minta Beli Layanan CDM
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Pram: Jangan Sampai Tata Ruang Sudah Padat, Warga Masih Buang Sampah Sembarangan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Thomas Djiwandono, Dari Wamenkeu Kini Jadi Deputi Gubernur BI
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.