(Kata kunci: Overwork, pekerja informal, K3, jam kerja panjang, hidup layak)
Pada pekan ini, headline di berbagai media nasional ramai mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa sekitar 37,3 juta orang Indonesia bekerja melebihi 49 jam per minggu, atau sekitar 9–10 jam per hari. Data ini berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis BPS dan kemudian dikutip oleh beberapa media massa (22/01/2026).
Bekerja terlalu lama, kini menjadi wajah keseharian jutaan pekerja di Indonesia. Kerja berlebihan tidak lagi dipersepsikan sebagai penyimpangan atau kondisi darurat, melainkan sebagai strategi rasional untuk bertahan hidup. Di tengah kenaikan biaya hidup, pendapatan yang stagnan, dan minimnya jaring pengaman sosial, satu pekerjaan sering kali tidak cukup untuk menjamin hidup layak. Jam kerja pun diperpanjang, pekerjaan dirangkap, dan waktu istirahat dikorbankan.
Fenomena ini paling nyata terlihat di sektor informal, tempat sebagian besar angkatan kerja Indonesia menggantungkan hidupnya. Pengemudi ojek daring bekerja dari pagi hingga larut malam demi mengejar target harian. Buruh bangunan harian harus melakukan lembur atau berpindah proyek tanpa kepastian upah dan perlindungan keselamatan. Pedagang kaki lima bertahan di ruang kerja yang tidak ergonomis selama belasan jam, sementara pekerja lepas dan jasa informal lain hidup dari pendapatan yang fluktuatif dan tidak menentu. Dalam semua sektor ini, tubuh pekerja menjadi modal utama sekaligus penyangga terakhir ketika sistem ekonomi gagal menyediakan perlindungan.
Ironisnya, kerja melampaui batas wajar sering kali dibungkus dengan narasi positif: kerja keras, ketangguhan, dan daya juang. Padahal, di balik jam kerja panjang tersebut tersembunyi risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ketika kerja berlebih menjadi prasyarat untuk hidup layak, maka keselamatan dan kesehatan tidak lagi diperlakukan sebagai hak, melainkan sebagai kemewahan.
Overwork di Sektor Informal dan Normalisasi Risiko K3Di sektor informal, praktik kerja berlebihan tidak berdiri sendiri. Ia hadir bersamaan dengan absennya standar keselamatan kerja, minimnya alat pelindung diri, serta tidak adanya mekanisme pengendalian risiko. Dalam perspektif K3, kelelahan kerja merupakan salah satu faktor risiko paling signifikan. Tubuh yang bekerja melampaui batas fisiologisnya akan mengalami penurunan konsentrasi, refleks yang melambat, serta meningkatnya kesalahan manusia. Namun risiko ini jarang dipertimbangkan dalam keseharian pekerja informal.
Ambil contoh pengemudi ojek online. Banyak dari mereka bekerja lebih dari 10 jam sehari, sering kali tanpa jeda istirahat memadai. Mengantuk, kelelahan mental akibat tekanan target, dan paparan cuaca ekstrem menjadi kondisi rutin. Ketika kecelakaan terjadi, peristiwa itu kerap dianggap sebagai risiko individual, bukan konsekuensi dari sistem kerja yang mendorong jam kerja panjang.
Hal serupa dialami buruh bangunan harian yang bekerja di ketinggian atau lingkungan berbahaya tanpa pelatihan dan perlindungan memadai. Jam kerja panjang dalam kondisi fisik lelah meningkatkan kemungkinan kecelakaan fatal, tetapi peristiwa semacam ini jarang tercatat sebagai kecelakaan kerja resmi.
Pedagang kaki lima dan pekerja jasa informal lainnya menghadapi risiko yang lebih sunyi, tetapi tak kalah serius. Berdiri atau duduk dalam posisi yang sama selama berjam-jam, mengangkat beban berat, serta bekerja di lingkungan yang tidak memenuhi standar kesehatan perlahan memicu gangguan otot dan rangka, penyakit kronis, hingga masalah kesehatan mental. Kelelahan kronis menjadi kondisi normal, bukan lagi sinyal bahaya.
Masalahnya, sistem K3 di Indonesia masih sangat berorientasi pada sektor formal. Regulasi jam kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, dan pengawasan keselamatan umumnya hanya menjangkau perusahaan dan tempat kerja resmi. Di luar itu, dunia kerja informal seolah berada di ruang hampa regulasi. Kecelakaan dan penyakit akibat kerja banyak yang tidak dilaporkan, tidak tercatat, dan tidak pernah diakui sebagai persoalan sistemik. Akibatnya, kerja berlebihan melahirkan krisis K3 yang senyap: risikonya nyata, tetapi tak terlihat dalam statistik.
Normalisasi jam kerja panjang juga menciptakan dilema bagi pekerja informal. Tanpa jaminan sosial, sakit berarti kehilangan penghasilan. Istirahat berarti kehilangan kesempatan bekerja. Dalam kondisi seperti ini, pilihan yang dianggap paling rasional sering kali adalah tetap bekerja meski tubuh terasa lelah. Lingkaran ini terus berulang: kerja berlebih memperparah kelelahan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan pada akhirnya justru menurunkan kapasitas kerja jangka panjang. Produktivitas yang dihasilkan pun bersifat semu, karena dibayar dengan penurunan kualitas sumber daya manusia.
Menggeser Pendekatan: Dari Kerja Berlebih ke Kerja Aman dan LayakMenghadapi situasi ini, persoalan jam kerja berlebihan tidak bisa diselesaikan dengan nasihat individual seperti manajemen waktu atau keseimbangan kerja-hidup. Akar masalahnya bersifat struktural: ketidakcukupan pendapatan, absennya perlindungan, dan bias kebijakan yang terlalu memusatkan perhatian pada sektor formal. Karena itu, solusi juga harus bergerak di tingkat sistem.
Pendekatan K3 perlu diperluas melampaui batas formalitas kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja seharusnya dipahami sebagai hak setiap orang yang bekerja, terlepas dari status formal atau informal. Pengendalian kelelahan, edukasi risiko kerja, dan perlindungan dasar harus dirancang agar relevan dengan realitas pekerja informal, bukan hanya dengan struktur perusahaan besar.
Perlindungan sosial juga perlu diperkuat sebagai penyangga utama agar pekerja tidak dipaksa memilih antara kesehatan dan penghasilan. Ketika sakit atau cedera tidak langsung berujung pada kehilangan pendapatan total, pekerja memiliki ruang untuk beristirahat dan memulihkan diri. Ini bukan hanya soal kesejahteraan individu, tetapi juga investasi jangka panjang dalam produktivitas nasional.
Data dan pengakuan menjadi kunci berikutnya. Selama kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor informal tidak tercatat, persoalan ini akan terus dianggap kecil. Pengakuan terhadap kelelahan dan penyakit akibat kerja sebagai isu K3 merupakan langkah awal untuk membongkar normalisasi risiko yang selama ini terjadi.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya adalah arah pembangunan ketenagakerjaan yang ingin ditempuh. Apakah pertumbuhan ekonomi akan terus ditopang oleh jam kerja panjang dan kelelahan massal, atau oleh kerja yang aman, sehat, dan manusiawi? Ketika kerja berlebihan telah menjadi tuntutan hidup layak, ancaman K3 tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebagai cermin ketimpangan sosial.
Kerja seharusnya menjadi sarana untuk hidup lebih bermartabat, bukan arena mempertaruhkan keselamatan dan kesehatan demi bertahan hidup. Jika negara ingin membangun produktivitas yang berkelanjutan, maka melindungi pekerja dari kerja berlebih dan risiko K3 bukanlah beban, melainkan keharusan.



