Pemilik Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, divonis bersalah terkait kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Dia dijatuhi denda sebesar Rp 1,2 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan, Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dijatuhi denda Rp 1,2 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Senin (26/1/2025).
Sementara itu, terdakwa lainnya, Popy Herlinda Ayu Utami, selaku apoteker juga divonis pidana denda sebesar Rp 210 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 210 juta," kata hakim
Pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap dua terdakwa lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Jaksa menuntut terdakwa Lucky pidana denda sebesar Rp 1,8 miliar dan Popy sebesar Rp 312 juta.
Perkara ini bermula dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 2019, yang menerima informasi adanya transaksi jual-beli obat stelan, atau obat keras tanpa kemasan. Dari laporan tersebut, BPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya penyimpanan obat di gudang lantai 3 yang tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tanpa resep dokter, serta peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar. Dari temuan itu, pada 6 Maret 2019, BPOM kemudian memberikan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1.
Pada 19 September 2024, BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apotek Gama 1. Dalam sidak itu, ditemukan adanya sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai 3 yang tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono bersama Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti menjual obat keras tanpa resep dokter dan melakukan pelanggaran peredaran obat.
Tonton juga Video: Waspada Obat & Pangan Ilegal di Era Digital! BPOM Tegaskan Ancaman Nyata bagi Ginjal
(ygs/ygs)





