Saksi Ngaku Pakai Uang Pemerasan Sertifikasi K3 Buat Gaji Honorer-Operasional

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, Fitriana Bani Gunaharti mengaku pernah mengumpulkan uang tak resmi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Fitriana mengatakan uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hingga membayar gaji tenaga honorer.

Hal itu disampaikan Fitriana saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Fitriana mengaku mengumpulkan uang tak resmi dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dia mengatakan uang tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Fitriana mengatakan gaji pekerja honorer di Kemnaker tak dibayar oleh negara. Dia mengatakan pekerja itu sudah ada sejak ia masuk di Kemnaker.

"Nah, saksi tadi mengatakan uang dari PJK3 itu digunakan untuk honor. Itu maksudnya biaya honor, gaji honor begitu maksudnya, yang honor?" tanya jaksa.

"Ada satu orang yang tidak ditanggung oleh negara, oleh kantor, Pak," jawab Fitriana.

"Oleh kantor. Yang yang mengangkat honor siapa?" tanya jaksa.

"Sudah ada dari sebelum saya masuk, Pak," jawab Fitriana.

Fitriana mengatakan pekerja honorer itu membantu kerja di timnya. Dia mengatakan uang yang terkumpul dialokasikan untuk kebutuhan operasional kantor seperti membeli blangko sertifikat auditor, Alat Tulis Kantor (ATK) di antaranya tinta printer.

"Tim saksi. 'Terus tadi saya mengatakan juga uang dari PJK3 itu untuk blangko dan ATK'. Maksudnya apa, saksi? Blangko dan ATK?" tanya jaksa.

"Blangko ini kan untuk kertas yang kita print untuk sertifikat, Pak. Sertifikat auditor. Itu kita beli," jawab Fitriana.

"Perintah siapa itu dipakai, dibelanjakan uang dari PJK3 itu untuk honor, blangko, dan ATK?" tanya jaksa.

"Karena tadi, Pak, tidak ada anggarannya dan ditanggung sama DIPA tapi tidak mencukupi, jadi uang itu yang saya pakai untuk operasional," jawab Fitriana.

Jaksa mendalami siapa yang memberikan perintah untuk menggunakan uang dari PJK3 tersebut. Fitriana mengatakan perintah itu disampaikan secara tidak langsung oleh Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3).

"Bu Ida? Itu katanya langsung?" tanya jaksa.

"Tidak secara langsung, tapi karena itu uang yang bisa diolah, pakai uang itu," jawab Fitriana.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.




(mib/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sebut Partai dan Ormas Kecipratan, Pengamat: Immanuel Sedang Manuver untuk Dapat Keringanan Hukuman
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi II DPR RI Dukung Pemekaran Kecamatan Kepulauan Umbele di Morowali
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pertahankan Kemenangan, Simak Profil Tim SNU Medical dari University War 3
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Egi Sudjana Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Roy Suryo Terkait Pernyataan di Media
• 8 jam lalueranasional.com
thumb
4 Poin Pernyataan Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.