Jakarta, ERANASIONAL.COM – Advokat Egi Sudjana resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat sebagai salah satu dari dua laporan polisi yang diterima aparat kepolisian pada Minggu (25/1).
Selain Egi Sudjana, laporan serupa juga diajukan oleh Damai Hari Lubis. Kedua laporan tersebut ditujukan kepada dua terlapor, yakni Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.
“Benar, pada Minggu (25/1) telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap terlapor AK. Sementara laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap dua terlapor, yakni RS dan AK.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” jelas Budi.
Kedua laporan tersebut dilayangkan dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan (Novel Bamukmin), menyatakan bahwa laporan yang ia buat berangkat dari tudingan yang dinilainya tidak berdasar.
Menurut Damai, Ahmad Khozinudin telah menyampaikan pernyataan yang menuding dirinya sebagai pihak yang menghasut terkait suatu peristiwa.
“Dia bilang itu gara-gara saya ke sana, itu hasut namanya. Kok bisa-bisanya ini nuduh kami? Ini laporan akibat itu,” ujar Damai.
Damai juga menegaskan bahwa laporannya terpisah dari laporan yang diajukan Egi Sudjana, meskipun keduanya dilaporkan pada waktu yang berdekatan.
“Nomor sendiri, nomor laporan beda. Kalau saya hanya ke Khozinudin, kalau Bang Egi itu Khozinudin plus Roy Suryo,” katanya.
Laporan ini diduga berkaitan dengan polemik yang mencuat setelah Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkunjung ke kediaman Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Kunjungan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah beredarnya foto Egi Sudjana yang tampak berpelukan hangat dengan Jokowi.
Dalam sejumlah pernyataannya di ruang publik, Roy Suryo diketahui menyoroti foto tersebut, yang kemudian dinilai oleh pihak Egi dan Damai sebagai pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik.
Perlu diketahui, Egi Sudjana sebelumnya sempat terseret dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Namun, perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan Egi disebut telah “lepas” dari jeratan hukum dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Penyidik akan memeriksa bukti-bukti, termasuk pernyataan di media dan media elektronik yang dijadikan dasar laporan oleh para pelapor.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485500/original/031353400_1769508874-ee9869d7-32c0-48f4-b373-1ce6e9a34d88.jpg)
