Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Noel Anggap Duit Pemerasan Seperti Rezeki

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ida Rochmawati, selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ida mengungkap ada terdakwa yang menganggap uang hasil pemerasan itu seperti rezeki.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2206). Terdakwa dalam sidang adalah:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Baca juga: Hakim Sentil Saksi Kasus Noel: Jangan Berbelit Cari Kata untuk Berlindung!

Mulanya, jaksa menanyakan apakah uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dianggap Ida sebagai rezeki. Ida mengatakan anggapan itu datang dari Terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.

"Jadi dari Direktur, kemudian Saudara Koordinator, Subkoordinator, dan semua teman-teman Saudara, penerimaan dari uang nonteknis dari PJK3 tersebut Saudara menganggap itu adalah rezeki yang Saudara bagi-bagikan sebagaimana sudah diterangkan bawahan Saudara tersebut. Betul?" tanya jaksa.

"Yang mengatakan bahwa... eee... ini rezeki kan Pak Direktur tadi Pak Jaksa ya," jawab Ida.

"Iya, Saudara katakan tadi ya itu dari Pak Direktur?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ida.

Ida mengatakan penentuan persentase jumlah uang hasil pemerasan yang diterima pimpinan Kemnaker ditentukan oleh Hery. Sementara persentase jumlah untuk anggota tim ditentukan dengan diskusi berdasarkan beban kerja.

"Ibu dapat pedoman untuk menentukan persentase itu dari siapa?" tanya jaksa.

"Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan Pak Jaksa," jawab Ida.

"Siapa pimpinannya?" tanya jaksa.

"Pak Herry," jawab Ida.

"Apa penyampaiannya, Bu?" tanya jaksa.

"Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan," jawab Ida.

Baca juga: Saksi Ungkap Kode Pemerasan K3: Uang Nonteknis-Administrasi

Ida mengatakan uang hasil pemerasan itu juga digunakan untuk kegiatan operasional kantor. Dia mengatakan sisa uang itu yang kemudian dibagi-bagi.

"Langsung ke Ibu ya? Jadi apakah tiap bulan penyampaian begitu? 'Awal bulan ini sekian rupiah', besok berubah lagi, itu tiap bulan sampai begitu?" tanya jaksa.

"Nggak sih, sesuai dengan kondisi keuangan saja karena dikurangi untuk operasional terlebih dahulu, baru nanti sisanya ini sesuai dengan kondisinya," ujar Ida.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Baca juga: Noel Sampaikan Harapan: Hukum Mati Saya, karena Saya Komit terhadap Isu Ini

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

Simak juga Video Saksi Benarkan Pungutan Penerbitan K3 di Kemnaker: Uang Nonteknis




(mib/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hakim Geram, Kadisdik Jatim Aris Agung Paewai Kembali Mangkir Sidang Pemerasan
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Meski Gencatan Senjata Berlaku, Korban Perang Gaza Terus Naik hingga 71.000 Sejak 7 Oktober 2023
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Reza Arap Akan Hadir Pemeriksaan Polisi Sore Ini Bersama 3 Saksi Lain
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
Pesan Immanuel Ebenezer kepada Menkeu: Pak Purbaya akan di-Noel-kan
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kapolri Bicara Kampung Bebas Narkoba hingga Cara Halau Narkotika dari LN
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.