JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan mengaku menerima bagian dalam hasil uang pemerasan sertifikat K3.
Uang yang diterima Nila berkisar antara Rp 370 juta hingga maksimal Rp 1,8 miliar.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nila sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
“Di BAP nomor 14, ya, ‘Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1,85 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati jika Terbukti Terlibat Pemerasan Sertifikat K3
Nila mengatakan, uang yang diterimanya tidak diketahui pasti karena dia tidak mencatat penerimaan per bulannya.
Penerimaan ini juga fluktuatif sesuai dengan jatah yang diserahkan setiap bulan.
“Kemudian kalau misalnya saya menerima Rp 50 (juta untuk satu bulan), berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jelas Nila.
Melihat angka yang diterima Nila, JPU menilai perbuatannya tidak berbeda dengan para terdakwa.
Hanya saja, Nila punya nasib yang lebih baik jika dibandingkan dengan para terdakwa.
“Sama dong perbuatan saudara sama para terdakwa ini. Nasib saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” kata jaksa.
Baca juga: Noel Ebenezer Ungkap Partai Inisial K Terlibat di Kasus Pemerasan K3 Kemenaker
Dalam sidang, jaksa meminta Nila untuk menjelaskan persentase jatah atau alokasi pembagian uang pemerasan itu.
Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, uang yang terkumpul itu dibagi menjadi operasional 10 persen, pimpinan 45 persen, dan tim pelaksana 45 persen.
Tapi, Nila tidak dapat menjelaskan nominal-nominal yang dibacakan jaksa.
Dia mengaku pembagian uang itu bukan berasal darinya.