JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya mendeteksi lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring (judol).
Dian mengaku OJK telah meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
Upaya pemblokiran disebutnya telah dilakukan antara September 2023 hingga Desember 2025.
"Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Soroti Judol hingga Konten Tak Ramah Anak, Anggota DPD RI Dorong Literasi Digital
Dian menyatakan, selain melakukan pemblokiran, pihak perbankan telah secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk transaksi judi daring.
OJK disebutnya terus mendorong perbangkan meningkatkan kemampuan deteksi perjudian daring.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta koordinasi dengan otoritas lain, mengingat kanal transaksi perjudian daring kini semakin beragam.
"Saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," kata Dian dikutip dari Antara.
Untuk menyikapi perkembangan modus perjudian, Dian menyebut OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- ojk
- 30 ribu rekening judol
- rekening terindikasi judol
- judi online
- otoritas jasa keuangan





