Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026, menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya disebutkan layanan tersebut berada di:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung.
- Jakarta Utara di LTC Glodok.
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat di Lobby Selatan Mal Ciputra.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani pada fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Adapun persyaratan tersebut yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca Juga :Tidak Bawa SIM-STNK saat Berkendara Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya!
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sim keliling. Foto: Antara
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2020%2F09%2F16%2F20200916-Kilek-9-Energi-Terbarukan-Transisi-Kesadaran_1600273474.jpg)

