Reformasi Kebijakan dan Insentif Jadi Kunci Tarik Investasi Energi Hijau

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia masih memerlukan dorongan yang lebih masif melalui reformasi regulasi dan skema insentif yang lebih kompetitif. Ketidakpastian harga dan mekanisme pengadaan yang belum terbuka penuh menjadi tantangan utama bagi investor untuk masuk ke sektor hijau ini.

Hal ini menjadi pembahasan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti dalam paparan kajian kebijakan berjudul "Transformasi Sistem Ketenagalistrikan Indonesia dalam Mendukung Transisi Energi".

Berdasarkan kajian Indef, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara seperti Vietnam, China, dan India dalam hal daya tarik investasi hijau. Negara-negara tersebut memberikan insentif yang jauh lebih progresif mulai dari tarif khusus (feed-in tariff), pembebasan biaya lahan, hingga pinjaman dengan bunga rendah.

"Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan insentif tradisional seperti tax allowance atau pembebasan bea masuk. Indonesia perlu lebih berani dalam merumuskan kebijakan fiskal yang langsung menyentuh keekonomian proyek," ujar Esther dalam diseminasi kajian tersebut di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Seperti diketahui, pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menjalankan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang akan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) dan penyimpanan energi melalui baterai (battery storage). Peningkatan dicanangkan 76 persen dari total rencana pembangunan pembangkit listrik yang sebesar 69,5 gigawatt (GW).

Dari rencana tersebut, kerja sama PLN dengan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) diperkirakan akan memegang peran dominan sebesar 71 persen. Sementara itu, PLN akan menggarap 8 persen dan subholding PLN sebesar 21 persen.

Terkait kebutuhan tersebut, salah satu rekomendasi strategis Indef adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dari aturan tersebut, kajian Indef menyoroti ketiadaan mekanisme harga dasar (floor price) yang selama ini membuat investor ragu karena tingginya risiko ketidakpastian harga di masa depan.

"Harga dasar sangat penting untuk bankability. Jika investor tidak tahu apakah harganya akan kompetitif dalam jangka panjang, mereka tidak bisa mengalkulasi nilai investasi mereka. Kami mengusulkan adanya floor price agar PLN tidak menawar terlalu rendah yang justru bisa mematikan kelangsungan proyek EBT di tengah jalan," kata Esther.

Simulasi Indef juga menunjukkan, pemberian insentif fiskal yang tepat pada sektor energi tidak hanya mempercepat transisi, tetapi juga memberikan dampak makroekonomi yang positif. Peningkatan investasi di sektor energi diperkirakan dapat mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,22 persen serta menciptakan efek pengganda pada sektor manufaktur dan infrastruktur.

Di tengah dorongan transisi energi, Esther mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap menjaga stabilitas keuangan PLN sebagai badan usaha milik negara. Implementasi sistem sewa jaringan bersama (power wheeling) maupun penyesuaian tarif bisa diambil. Strategi itu harus didesain secara transparan agar PLN sebagai penyedia layanan dan masyarakat tidak terbebani.

​"Tujuannya adalah mendorong EBT secara masif, namun tetap kompetitif. Market bisa menerima, rakyat pun tenang," pungkasnya

Dukungan terhadap riset Indef datang dari pelaku usaha. Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Ronald Sinaga menyatakan, minat swasta terhadap proyek EBT sangat tinggi. Namun, sejumlah tantangan teknis, finansial, hingga regulasi masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Proyek EBT menurutnya masih belum didukung penuh oleh perbankan, meskipun dalam lima tahun terakhir minat terhadap EBT memang meningkat. Selain itu, proyek EBT juga sering kali terbentur pada hambatan teknis dan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ada juga tantangan dari akses jaringan transmisi (grid access) karena sumber EBT umumnya berada jauh dari pusat permintaan listrik. Kondisi ini menuntut pembangunan infrastruktur transmisi yang masif dan efisien, serta kejelasan pembagian risiko antara pemerintah, BUMN, dan swasta.

Baca Juga”Power Wheeling”, Solusi Energi Terbarukan atau Awal Liberalisasi?

Ronald pun menyoroti isu power wheeling atau pemanfaatan jaringan transmisi bersama. Menurutnya, ini dapat menjadi solusi agar produsen listrik swasta dapat menyalurkan energi hijau langsung ke konsumen industri, yang dapat meringankan beban investasi PLN.

“Tidak ada lembaga pembiayaan yang mau mengambil risiko tinggi sendirian, terutama untuk proyek transmisi. Di sinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan,” kata Ronald.

Di sisi regulasi, Anggota Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto pada kesempatan sama, mengingatkan, transisi energi tidak boleh mengabaikan daya beli masyarakat. Saat ini, listrik Indonesia masih relatif murah karena disubsidi melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Pada APBN 2026 saja, subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 93 triliun.

Baca JugaPengembangan Energi Bersih Lambat, Produksi Batubara Menguat

Ia pun mempertanyakan apakah Indonesia sudah siap mencabut atau mengurangi subsidi bahan bakar fosil di tengah pendapatan per kapita yang masih di bawah 5.000 dolar AS. Di sisi lain, ketergantungan pada bahan bakar fosil juga tidak bisa dipertahankan dalam jangka menengah dan panjang, mengingat cadangan minyak terus menurun dan batu bara pada akhirnya akan menghadapi tekanan global.

"Ini dilema. Kita ingin hijau, tapi harga batubara sekarang disubsidi lewat DMO sehingga tarif listrik bisa rendah. Kalau subsidi dicabut, apakah rakyat siap? Di sinilah Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan yang sedang kami siapkan harus mampu memberikan kepastian hukum dan insentif yang adil bagi semua pihak," ujar Sugeng.

Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Kholid Syeirazi, menekankan, keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada kualitas institusi. Ia mengkritik tumpang tindih perizinan yang sering kali menggugurkan dampak positif dari insentif fiskal yang sudah diberikan.

"Bangsa yang berhasil tergantung pada institusinya. Mau dikasih insentif pajak setinggi apa pun, kalau perizinannya tetap ribet dan tidak transparan, investor tetap akan menahan diri," ujar Kholid.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah fokus menghidupkan kembali industri manufaktur guna menciptakan permintaan listrik yang stabil dan berkualitas.

Ia menilai Indonesia tengah mengalami deindustrialisasi dini (premature deindustrialization) di mana pertumbuhan ekonomi lebih banyak didorong oleh sektor pariwisata dan keuangan yang konsumsi listriknya tidak sebesar pabrik.

Meningkatkan permintaan penting karena listrik di beberapa daerah, khususnya di Jawa kelebihan produksi daripada permintaan. Konsumsi listrik per kapita Indonesia secara rata-rata pun masih rendah sekitar 1.400 kWh, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

​"Seluruh skenario peningkatan permintaan listrik bisa gagal jika industri kita tidak tumbuh. Bangsa yang berhasil sangat tergantung pada kualitas institusinya," tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bos BCA Sambut Terpilihnya Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Siapkan Koordinasi
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
DPR RI Setujui Adies Kadir Menjadi Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Lansia di Lebak Tenggelam Saat Coba Seberangi Sungai Pakai Batang Pisang
• 18 jam laludetik.com
thumb
Tindaklanjuti Arahan Kaesang, PSI Segera Lakukan Restrukturisasi sampai Tingkat Desa
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
• 15 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.