JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (purn) Agus Andrianto, merespons saran dari Ombudsman RI yang menilai aplikasi All Indonesia harus memiliki payung hukum komprehensif.
"Saya rasa ada SKB (Surat Keputusan Bersama) itu, SKB 3 menteri," kata Agus di Kota Tangerang, Senin, 26 Januari 2026.
Menteri Imipas menjelaskan bahwa sistem tersebut memang dirancang untuk memudahkan pelayanan bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Kemenhaj Gandeng Bulog dan Kementan Dorong Ekspor Beras ke Arab Saudi
BACA JUGA: Komisi I DPR RI Tegaskan Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Dunia Bukan untuk Tempur
"Orang yang mau datang ke Indonesia untuk bisa mengisi data melalui aplikasi, sehingga tidak mengambat proses kedatangan pada saat dia di bandara," jelasnya.
Dia juga menegaskan, tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut melalui aplikasi All Indonesia.
"Jadi tidak ada PNBP apapun yang diambil dari sana. Hanya untuk memberikan suatu akses kemudahan yang diberikan oleh 3 kementerian dalam satu platform sehingga mereka lebih mudah," tegasnya.
Sebelumnya diwartakan, Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah segera membuat payung hukum yang utuh untuk pelaksanaan layanan All Indonesia.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, payung hukum sangat penting agar penyelenggaraan layanan terpadu lintas instansi berjalan optimal.
BACA JUGA:Misbakhun Klaim Rupiah Menguat Usai Thomas Djiwandono Terpilih sebagai Deputi Gubernur BI
BACA JUGA:Komisi XI Soal Pilih Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI: Lincah dan Daya Terima Politik Jadi Kunci
"Payung hukum bisa Peraturan Pemerintah atau Undang undang," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
Kunjungannya di ke TPI Imigrasi Bandara Soetta, berkaitan dengan peninjauan layanan pemeriksaan keimigrasian. Baik di kedatangan maupun keberangkatan internasional, serta penerapan platform All Indonesia di bandara tersebut.
Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian dan implementasi terhadap All Indonesia.
- 1
- 2
- 3
- »




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5168982/original/084339300_1742474096-eeb4e3ec-5633-4280-b801-7b2673ae94c8.jpeg)
