Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Bank Indonesia. DPR pun menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim MK yang berasal dari DPR.
"Apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke depan mimbar rapat paripurna, untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK. Adapun pencalonan Adies tersebut dilakukan untuk mengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Dengan telah disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, DPR pun telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku komisi yang memproses pencalonan itu mengatakan, perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya, dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
Dia menilai, MK memerlukan sosok hakim konstitusi dengan pemahaman hukum yang komprehensif, serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
"Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK," kata Habiburokhman.


