Komisi III DPR RI memutuskan jika Polri tetap berada di bawah Presiden dan tak berbentuk kementerian. Poin kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Polri kemarin (26/1).
Setidaknya ada delapan poin rekomendasi DPR yang bersifat mengikat dalam rapat tersebut. Adapun salah satu poinnya, yakni menegaskan jika kedudukan Polri ada di bawah Presiden.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin pertama kesimpulan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin (26/1/2026).
Dalam rapat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak Polri di Bawah kementerian. Ia mengatakan posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar menjadi alat negara.
"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Listyo dalam rapat.
"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian.... Ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya," sambungnya.
Sebanyak delapan fraksi di Komisi III DPR RI sepakat jika Polri tetap berada di bawah Presiden. Berikut penuturan mereka.
(dwr/dwr)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg)

