JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai pengepul uang dari biro travel ke oknum Kementerian Agama (Kemenag).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad Al Fatih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (26/1/2026).
“Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri ya. Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Baca juga: Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Pembagian Kuota Haji Tanggung Jawab Kemenag
Budi mengatakan, pemeriksaan juga melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang sudah masuk dalam tahap finalisasi.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut: Saya Jalani Semuanya
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

