Jakarta, VIVA – Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur membantah menerima kuota haji ilegal yang tidak sesuai ketentuan dari Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
"Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal, karena kami yang dimintakan untuk mengisi," kata dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Januari 2026.
Menurut Fuad menjelaskan kuota riil yang didapatkan oleh Maktour setelah diumumkan berjumlah 276 jemaah haji melalui peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ia juga menegaskan bahwa penambahan kuota yang diterima setelah peraturan tersebut berubah tidak lebih dari 20 jemaah haji.
"Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, (itu) tidak lebih dari 20," klaimnya
Fuad juga mengaku diperiksa tim penyidik KPK terkait kuota haji yang tidak terpakai pada 2022.
Selain itu, ia mengaku pada 2024, memakai kuota tambahan dari visa furoda karena pemangkasan kuota haji mencapai 50 persen.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis. Bahkan, kami memakai furoda ada jumlah 40, di situ detail kami saling koreksi, saling melihat apa semua," ujarnya
Terpisah, KPK mengimbau kepada pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tetap berada di Indonesia selama penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 masih berlangsung.
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah keluar negeri (cekal), menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan seperti hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia mengatakan, pencekalan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi lebih efektif. "Itu juga bisa kemudian dipenuhi agar proses penyidikannya juga bisa berjalan efektif," ujarnya.





