Ketika Korban Dihukum: Catatan tentang Hukum, Ketakutan, dan Nurani

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Dalam beberapa tahun terakhir, publik Indonesia berulang kali disuguhi ironi yang sama: korban kejahatan justru berakhir sebagai tersangka. Mereka diserang, diancam, bahkan nyaris kehilangan nyawa. Namun ketika melawan dan pelaku terluka atau meninggal dunia, hukum datang dengan wajah dingin—menghitung akibat, merumuskan pasal, dan menetapkan status hukum yang membingungkan akal sehat.

Fenomena ini bukan sekali dua kali terjadi. Kasus korban begal yang melawan hingga pelaku tewas, pemilik rumah yang mempertahankan diri dari pencuri bersenjata, atau warga yang bereaksi spontan terhadap kekerasan fisik, kerap berujung pada proses hukum yang panjang. Status korban perlahan memudar, berganti dengan label tersangka.

Di titik inilah publik sering berhenti sejenak dan bertanya: apakah hukum sedang menegakkan keadilan, atau sekadar menjalankan prosedur?

Detik Panik yang Tak Pernah Masuk Berkas

Kejahatan tidak terjadi di ruang sidang. Ia hadir dalam detik-detik yang kacau: gelap, panik, dan penuh ketakutan. Dalam situasi terancam, manusia tidak sempat menimbang pasal, apalagi menghitung kadar kekuatan yang “proporsional”. Naluri bertahan hidup bekerja lebih cepat daripada nalar hukum.

Sebaliknya, hukum bekerja dengan tempo yang tenang dan rapi. Ada penyelidikan, penyidikan, dan berkas perkara yang disusun sistematis. Masalahnya, ketika peristiwa darurat dibaca dengan logika administratif, konteks sering kali tersisih. Yang tersisa hanyalah akibat: ada luka, ada kematian, ada perbuatan.

Korban lalu dihadapkan pada pertanyaan yang terasa ganjil: mengapa ia tidak memilih cara lain? Padahal, dalam situasi nyata, pilihan sering kali hanya satu—selamat atau celaka.

Pembelaan Diri yang Dipersempit

Secara normatif, hukum pidana Indonesia sebenarnya mengenal konsep "pembelaan terpaksa". Seseorang tidak dipidana jika tindakannya dilakukan untuk melawan serangan yang melawan hukum dan mengancam secara langsung. Rumusannya jelas, bahkan manusiawi.

Namun dalam praktik, pembelaan diri sering ditafsirkan terlalu sempit. Ukuran “kewajaran” dan “proporsionalitas” diterapkan seolah-olah korban memiliki waktu, ketenangan, dan kemampuan menilai situasi secara objektif. Standar ini mudah ditegakkan di ruang seminar, tetapi rapuh ketika dihadapkan pada realitas ancaman nyawa.

Hukum lalu terjebak pada logika akhir: jika akibatnya fatal, maka perbuatannya patut dicurigai. Konteks awal—siapa yang memulai kekerasan—menjadi kabur.

Kesetaraan yang Kehilangan Konteks

Dalih yang kerap muncul adalah prinsip bahwa setiap orang sama di hadapan hukum. Prinsip ini penting dan tidak boleh ditinggalkan. Namun kesetaraan bukan berarti meniadakan perbedaan posisi.

Korban dan pelaku jelas tidak berdiri di titik yang sama. Yang satu memulai kejahatan, yang lain bereaksi dalam keterpaksaan. Menyamakan keduanya justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru.

Hukum tidak hanya dituntut adil secara prosedural, tetapi juga masuk akal secara moral. Ketika konteks diabaikan, hukum berpotensi kehilangan arah etiknya.

Publik dan Akal Sehat

Menariknya, dalam banyak kasus semacam ini, publik justru lebih cepat memahami persoalan. Reaksi masyarakat hampir selalu berpihak pada korban. Empati mengalir bukan karena emosi semata, melainkan karena naluri keadilan sosial masih bekerja. Reaksi publik ini seharusnya dibaca sebagai cermin, bukan gangguan. Ia menandai jarak antara hukum sebagai teks dan keadilan sebagai rasa.

Jika jarak itu terus melebar, kepercayaan publik terhadap hukum ikut tergerus. Dan hukum tanpa kepercayaan adalah hukum yang rapuh.

Menjaga Hukum Tetap Manusiawi

Kasus korban yang menjadi tersangka seharusnya menjadi bahan refleksi serius bagi penegak hukum. Pendekatan yang lebih kontekstual, empatik, dan berorientasi pada keadilan substantif perlu dikedepankan, terutama dalam perkara pembelaan diri.

Negara tidak boleh mengirim pesan yang keliru kepada warganya: bahwa melindungi diri dari kejahatan berisiko lebih berbahaya secara hukum daripada kejahatan itu sendiri. Pesan semacam ini justru melemahkan rasa aman dan keberanian warga menghadapi kejahatan.

Hukum seharusnya menjadi pelindung terakhir, bukan ketakutan lanjutan bagi korban.

Penutup: Etika di Balik Pasal

Pada akhirnya, hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan prosedur. Ia adalah ekspresi nilai tentang bagaimana negara memandang manusia, ketakutan, dan hak untuk bertahan hidup.

Ketika korban diperlakukan seperti pelaku, yang sesungguhnya sedang kita saksikan bukan hanya kesalahan tafsir hukum, tetapi krisis empati dalam penegakan keadilan. Hukum yang baik bukan hanya sah secara teks, tetapi juga adil secara nurani.

Di tengah maraknya kejahatan, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga keyakinan bahwa negara memahami kegentaran manusia ketika nyawa terancam. Tanpa itu, hukum akan tetap berdiri—namun kehilangan maknanya sebagai penjaga kemanusiaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hanya Salaman Singkat di Tahlilan, Ayah Lula Lahfah Belum Sempat Bicara Detail dengan Reza Arap
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Gempa Hari Ini, Begini Rincian Guncangan 5,7 Magnitudo di Pacitan Jawa Timur
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nadiem Bantah Ada Mufakat Jahat dengan Google: Semua Terbuka dan Tercatat
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mendagri Apresiasi Kemkomdigi atas Pemulihan Internet Pascabencana di Sumatera Barat
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Komisi III DPR Ungkap Alasan Ganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.