Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan terkait perubahan nama calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan posisi hakim konstitusi yang akan segera ditinggalkan oleh Arief Hidayat.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Inosentius Samsul batal diusulkan karena adanya penugasan baru bagi yang bersangkutan. Hal ini membuat Komisi III bergerak cepat melakukan proses seleksi ulang agar posisi hakim MK dari unsur DPR tetap terpenuhi tepat waktu.
“Nah, terkait pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang,” ujar Habiburokhman usai sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa terpilihnya Adies Kadir dilakukan melalui proses kesepakatan seluruh anggota di Komisi III hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi.
“Dan kemarin teman-teman sudah saksikan sendiri Pak apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di Paripurna untuk menjadi Hakim Konstitusi dari wakil DPR,” lanjutnya.
Mengenai waktu penugasan lain bagi Inosentius Samsul, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa informasi tersebut sudah diterima sejak pekan lalu.
“Ya, minggu lalu. Minggu lalu,” kata Habiburokhman.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menanggapi adanya penilaian publik terkait latar belakang Adies Kadir yang sempat menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa persoalan masa lalu Adies Kadir, termasuk kabar mengenai penonaktifan, sudah selesai secara hukum dan administrasi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan enggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” tegasnya.
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III tetap menilai Adies Kadir sebagai sosok yang kompeten secara hukum untuk menduduki jabatan hakim di Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa tidak ada bukti pelanggaran yang merugikan pihak manapun.
“Ya memang dong. Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun,” tambah Habiburokhman.
Terkait pertimbangan utama dalam memilih Adies Kadir, Habiburokhman menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan kolektif dari seluruh anggota Komisi III DPR RI.
“Ya pertimbangan kawan-kawan semua, Komisi III ya,” pungkasnya.
Dengan pengesahan di tingkat paripurna ini, nama Adies Kadir dipastikan menjadi calon tunggal hakim konstitusi usulan DPR yang akan menggantikan Arief Hidayat sebelum masa pensiunnya pada awal Februari mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews




