JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen tak lantas membuatnya tinggal diam.
Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Richard Lee justru memilih jalur hukum lain dengan menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan.
Langkah ini menandai babak baru sengketa hukum antara Richard Lee dan sesama dokter kecantikan, Samira alias Dokter Detektif (Doktif), setelah keduanya saling melaporkan ke polisi.
Baca juga: Beda Nasib Terdakwa Pencuri TV di Rumah Uya Kuya: Reval Tetap Ditahan, 2 Lainnya Bebas
Menggugat Status Tersangka Lewat PraperadilanGugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya pada 22 Januari 2026 dan ditujukan kepada Subdit 1 Unit 2 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi resmi terkait pengajuan praperadilan itu.
“Kami telah menerima informasi tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL (Dokter Richard Lee) mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ujar Andaru saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/2/2026).
Pemeriksaan DitundaSeiring dengan adanya gugatan praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee untuk sementara ditunda.
Baca juga: Jakarta Berpacu Menangani Banjir....
Penundaan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk itu (penjadwalan pemanggilan pemeriksaan) tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu ya. Kita menghargai proses praperadilan itu,” kata dia.
Namun, Andaru tidak menjelaskan secara rinci jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.
Menurut dia, kelanjutan penyidikan akan sangat bergantung pada putusan hakim praperadilan, khususnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Richard.
“Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas dia.




