Perlawanan Richard Lee Usai Ditetapkan Tersangka, Gugat Polda Metro lewat Praperadilan

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen tak lantas membuatnya tinggal diam.

Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Richard Lee justru memilih jalur hukum lain dengan menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan.

Langkah ini menandai babak baru sengketa hukum antara Richard Lee dan sesama dokter kecantikan, Samira alias Dokter Detektif (Doktif), setelah keduanya saling melaporkan ke polisi.

Baca juga: Beda Nasib Terdakwa Pencuri TV di Rumah Uya Kuya: Reval Tetap Ditahan, 2 Lainnya Bebas

Menggugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya pada 22 Januari 2026 dan ditujukan kepada Subdit 1 Unit 2 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membenarkan adanya gugatan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi resmi terkait pengajuan praperadilan itu.

“Kami telah menerima informasi tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL (Dokter Richard Lee) mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ujar Andaru saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/2/2026).

Pemeriksaan Ditunda

Seiring dengan adanya gugatan praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee untuk sementara ditunda.

Baca juga: Jakarta Berpacu Menangani Banjir....

Penundaan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk itu (penjadwalan pemanggilan pemeriksaan) tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu ya. Kita menghargai proses praperadilan itu,” kata dia.

Namun, Andaru tidak menjelaskan secara rinci jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee.

Menurut dia, kelanjutan penyidikan akan sangat bergantung pada putusan hakim praperadilan, khususnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Richard.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia-Prancis Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, Riset, dan Inovasi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
DPR Sepakati 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya Lengkapnya!
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Staf Kemenaker Akui Terima Jatah Uang Pemerasan Sertifikat K3 hingga Rp 1,8 Miliar
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Polda Metro Jaya Panggil Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.