Parlemen Prancis telah mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan aturan itu sebagai langkah besar dalam menjaga generasi muda Prancis.
Dilansir AFP, Selasa (27/1/2026), rancangan peraturan itu telah disahkan oleh parlemen Prancis dalam rapat yang digelar Senin (26/1) waktu setempat. Anggota yang setuju terkait pengesahan aturan itu berjumlah 120 berbanding 21 suara yang menolak.
Rancangan undang-undang tersebut sekarang akan diteruskan ke Senat, majelis tinggi Prancis, sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Undang-undang tersebut, yang juga mengatur larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas, akan menjadikan Prancis negara kedua yang mengambil langkah tersebut setelah larangan Australia untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun pada bulan Desember.
Seiring pertumbuhan media sosial, kekhawatiran bahwa terlalu banyak waktu penggunaan layar merusak perkembangan anak dan berkontribusi pada masalah kesehatan mental juga meningkat.
"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok," kata Macron dalam siaran video pada hari Sabtu (24/1).
Pihak berwenang menginginkan langkah-langkah tersebut diberlakukan mulai awal tahun ajaran 2026 untuk akun baru.
Mantan perdana menteri Gabriel Attal, yang memimpin partai Renaissance Macron di majelis rendah, mengatakan ia berharap Senat akan mengesahkan RUU tersebut pada pertengahan Februari sehingga larangan tersebut dapat diberlakukan pada 1 September.
Ia menambahkan bahwa platform media sosial kemudian akan memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun yang ada yang tidak mematuhi batasan usia.
"Prancis dapat menjadi pelopor di Eropa dalam sebulan: kita dapat mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah nasib negara kita dalam hal kemerdekaan," kata Attal.
Lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, menyatakan bulan ini bahwa media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki beberapa dampak buruk pada remaja, khususnya perempuan. Risiko yang tercantum termasuk perundungan siber dan paparan konten kekerasan.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa "akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun".
Rancangan undang-undang tersebut mengecualikan ensiklopedia daring dan platform pendidikan.
Arnaud Saint-Martin dari partai sayap kiri garis keras France Unbowed (LFI) mengkritik larangan tersebut sebagai "bentuk paternalisme digital" dan respons yang "terlalu sederhana" terhadap dampak negatif teknologi.
Pada hari Senin (26/1), sembilan asosiasi perlindungan anak mendesak para pembuat undang-undang untuk "mempertanggungjawabkan platform", bukan "melarang" anak-anak dari media sosial.
(ygs/zap)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4773971/original/069282400_1710509486-Jepretan_Layar_2024-03-15_pukul_20.28.19.jpg)


