Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee (DRL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan itu dilayangkan pada 22 Januari 2026.
"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Senin (26/1/2026).
Advertisement
Andaru menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee dengan mengajukan praperadilan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak setiap terlapor atau tersangka yang dijamin undang-undang.
"Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," katanya.
Meski demikian, Andaru memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Dia mengatakan seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi tengah dipersiapkan untuk menghadapi proses persidangan.
"Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," kata Andaru.
Terkait lanjutan pemeriksaan Richard Lee, Andaru menambahkan akan menghadapi proses praperadilan tersebut lebih dahulu sebelum melanjutkan pemeriksaan tersangka.
"Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya, dilansir Antara.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dia juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026), namun pemeriksaannya dihentikan karena kondisi Richard Lee tidak dalam kondisi sehat. Sementara Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026.

