Liputan6.com, Jakarta - Komisi III menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus Partai Golkar itu menjadi satu-satunya nama yang diajukan DPR dalam proses pengisian kursi hakim konstitusi.
Pria yang duduk sebagai Wakil Ketua DPR tersebut diproyeksikan menggantikan Arief Hidayat, hakim MK yang akan memasuki masa purnatugas. Arief dijadwalkan pensiun setelah genap berusia 70 tahun pada 3 Februari 2026.
Advertisement
Fenomena politisi yang beralih duduk di kursi hakim Mahkamah Konstitusi sejatinya bukan hal baru. Namun, perjalanan sebagian dari mereka justru berujung getir.
Alih-alih menorehkan warisan kenegaraan, tak sedikit yang kemudian terseret persoalan hukum dan berakhir sebagai pesakitan.
Sebut saja, nama Akil Mochtar. Dia pernah aktif menjadi politisi dari Golkar sejak 1998. Karirnya terbilang moncer, di mana pernah duduk sebagai Anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009. Tak hanya itu, dia pun pernah menjadi calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007.
Pria kelahiran 18 Oktober 1960 pun mencoba rekrutmen calon hakim konstitusi di DPR, kolega Akil mendorongnya untuk mencalonkan diri. Dia pun terpilih pada 2008 dan keluar dari Golkar.
Pada 2013 dia berada di pucuk pimpinan MK menggantikan Mahfud MD. Namun sayang, di tahun yang sama atau tepatnya pada 2 Oktober 2013, Akil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra nomor 7 Jakarta Selatan.
Akil dibawa ke pengadilan. Dia didakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akil Mochtar kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu hak politik Akil untuk memilih dan dipilih juga dicabut.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Akil Mochtar dipenjara seumur hidup.
Patrialis Akbar pernah sebagai anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) selama dua periode yakni 1999-2004 dan 2004-2009. Di senayan sana, dia tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002.




