Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh sosok wanita muda asal Tangerang, Banten, bernama Kezia Syifa Maghfira. Kezia menjadi sorotan publik setelah videonya mengenakan seragam militer lengkap dengan hijab viral saat berpamitan dengan keluarganya untuk bertugas di Amerika Serikat.
Wanita berusia 20 tahun ini resmi bergabung dengan Maryland Army National Guard, salah satu komponen dari Angkatan Darat Amerika Serikat (US Army). Langkah berani Kezia ini menuai beragam reaksi dari netizen Tanah Air, mulai dari rasa bangga hingga pertanyaan mengenai status kewarganegaraannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ibunda Kezia, Safitri, mengungkapkan bahwa keputusan putrinya bergabung dengan militer AS bukanlah hal yang tiba-tiba. Menurutnya, motivasi utama Kezia adalah untuk menempuh pendidikan yang lebih baik, membentuk karakter, serta belajar mandiri.
Meski bergabung dengan institusi militer, Kezia tidak ditempatkan di garis depan pertempuran. Ia mengambil spesialisasi di bidang logistik dan administrasi. Perannya lebih banyak berfokus pada manajemen perlengkapan dan operasional kantor.
Bergabungnya Kezia ke militer asing tentu memicu diskusi mengenai status kewarganegaraannya sebagai WNI. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons soal Kezia Syifa yang bergabung sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat (AS). Ia mengatakan bahwa keterlibatan Kezia Syita harus diverifikasi terlebih dahulu.
Pasalnya, Supratman menegaskan bahwa pada prinsipnya WNI tidak boleh menjadi tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden.
"Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan status WNI-nya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden," kata Supratman dalam keterangannya.
Beliau menambahkan bahwa pemerintah tetap menghargai pilihan hidup setiap individu, namun menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum yang melekat pada aturan kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.
diketahui bahwa untuk bisa bergabung dengan Army National Guard, Kezia harus melewati serangkaian tes yang sangat ketat, mulai dari tes fisik, kesehatan, hingga tes akademik ASVAB (Armed Services Vocational Aptitude Battery). Keberhasilan Kezia membuktikan bahwa anak bangsa mampu bersaing di kancah internasional dalam bidang yang sangat kompetitif.
Kini, Kezia tengah menjalani tahap pelatihan dan pendidikan lanjutan. Kisahnya diharapkan menjadi refleksi bagi generasi muda tentang keberanian mengejar mimpi di mana pun berada, dengan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku di kedua negara.
Editor: Redaktur TVRINews




