Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar, Sekjen: Penggantinya Tunggu Arahan Ketum Bahlil

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Partai Golkar memastikan Adies Kadir -- yang baru disetujui oleh Komisi III DPR RI menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengundurkan diri dari Partai Golkar. 

"Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar," kata Sekjen Partai Golkar, Sarmuji dikutip Selasa, 27 Januari 2026 

Baca Juga :
Kapolri: Perpol soal Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur Bukan Lawan Putusan MK
Komisi III Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK

Adies Kadir diketahui menjabat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua Umum DPP ORMAS MKGR -- organisasi sayap Partai Golkar. 

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Sarmuji mengatakan bahwa pengganti Adies untuk kursi Wakil Ketua DPR RI pun masih belum diputuskan dan menunggu arahan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, yang berasal dari usulan DPR RI.

Adapun keputusan itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian calon Hakim MK di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

"Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman pun menyampaikan kepada Adies agar menghindari kepentingan pribadi selama nantinya menjalankan tugas sebagai hakim MK. 

Sementara itu, Adies Kadir mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang dia anggap sudah menjadi keluarga sendiri, setelah bertahun dirinya ada di komisi tersebut.

"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," kata Adies.

Baca Juga :
Pernah Jadi Korban Abu Rokok di Jalan, Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas ke MK
Anwar Usman Jelaskan Alasan Sering Absen Sidang dan Rapat: Saya Sakit
MK Putuskan Jabatan ASN Untuk Polisi Aktif Harus Diatur Jelas dalam UU, Begini Respons Polri

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Sebut Juda Agung Eks Deputi Gubernur BI Kandidat Kuat Wamenkeu Baru
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Kaji Opsi Gugatan Perdata terhadap Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Bursa Transfer Inter Milan: Kejutan Tak Terduga, Nerazzurri Siap Bereuni dengan Andre Onana untuk Gantikan Yann Sommer
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kepincut Rekrutan Gagal Inter Milan, Klub Liga Inggris Ini Resmi Ajukan Tawaran Pertama buat Nerazzurri
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Jacquemus Kenalkan Brand Ambassador Pertama
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.