Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih mempelajari kemungkinan pengajuan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran di kawasan hutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026). Ia menanggapi pertanyaan anggota dewan terkait langkah hukum lanjutan terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, dengan enam di antaranya telah lebih dahulu digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Nanti kita pelajari ya,” ujar Prasetyo singkat.
Prasetyo menjelaskan, pada hari yang sama pemerintah dijadwalkan menggelar rapat lanjutan guna menindaklanjuti pengumuman pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi di Sumatera.
“Ini memang mau ada rapat untuk menindaklanjuti pengumuman proses pencabutan 28 perusahaan,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai peluang negara mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa opsi itu masih dalam tahap kajian.
Baca Juga
- Tambang-Tambang Raksasa di Tangan Satgas PKH
- 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Tetap Beroperasi, Mensesneg Sebut Penghentian Bertahap
- Riset Sekuritas Pasang Target Harga Saham Tinggi, BEI Ingatkan Independensi dan Larangan Jaminan
“Nanti kita pelajari,” tandas Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya terdapat total 28 perusahaan yang secara terbuka dicabut izinnya. Perincaiannya, 22 perusahaan pemegang PBPH berada di Aceh dan Sumatera Utara yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH, antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Anugerah Rimba Makmur, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sementara di Sumatera Barat, tercatat enam perusahaan, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Adapun enam perusahaan lain berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, termasuk PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy.


