Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kekuatan militer luar negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, sosok wanita muda asal Tangerang, Banten, bernama Kezia Syifa Maghfira, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Kezia tampak mengenakan seragam militer Amerika Serikat lengkap dengan hijab saat berpamitan dengan keluarganya untuk bertugas di sana.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan pentingnya pemahaman publik mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang diambil.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa bergabung dengan militer asing bukan semata-mata pilihan profesi, melainkan berdampak langsung pada status kewarganegaraan seseorang.
TB Hasanuddin menyoroti Pasal 23 huruf d dan e dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia:
Pasal 23 huruf d: Menegaskan bahwa WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Pasal 23 huruf e: Menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, di mana jabatan tersebut di Indonesia hanya boleh dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
TB Hasanuddin berpesan agar informasi ini dipahami secara luas guna menghindari salah persepsi di tengah masyarakat.
“Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan preseden keliru di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, kemunculan Kezia di akun Instagram ibunya, @bunda_kesidaa, menarik perhatian luas netizen. Dalam unggahan tersebut, ia tampak berpamitan dengan kedua orang tuanya mengenakan seragam militer khas Amerika Serikat sebelum keberangkatannya.
Editor: Redaktur TVRINews





