JAKARTA, KOMPAS – Guru yang menghadapi pelaporan orangtua ke polisi terus terjadi. Para guru sering diadukan ke polisi karena cara mereka mendidik siswa yang tidak dapat diterima orangtua tertentu.
Petisi di laman change.org berjudul “Keadilan untuk Seorang Guru” hingga Selasa (27/1/2026) pagi ditandatangani lebih dari 14.000 orang. Pembuka petisi Elia Siagian yang menggulirkan sejak 25 Januari lalu mengatakan, ajakan melalui petisi daring ini demi memperjuangkan keadilan bagi Christiana Budiyati (55), guru di Sekolah Dasar Katolik (SDK) Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam petisi dijabarkan, Christiana Budiyati yang akrab disapa Bu Budi, saat ini menghadapi pelaporan atas tuduhan kekerasan verbal terhadap murid. Peristiwa ini bermula pada Agustus 2025, saat kegiatan lomba sekolah berlangsung.
Kronologis yang dituliskan dalam petisi, Bu Budi selaku wali kelas menegur serta menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.
Nasihat ini diberikan kepada semua murid setelah ada kejadian seorang murid di kelasnya yang meminta temannya untuk menggendong. Karena temannya tidak siap, murid tersebut terjatuh.
Namun, murid yang meminta untuk digendong tidak menolong temannya yang terjatuh tersebut, bahkan meninggalkan temannya. Teman-teman lain juga tidak ada yang menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orangtua murid yang berada di lokasi.
“Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Lagi pula teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas,” tulis Elia.
Nasihat guru yang umum tersebut, kata Elia, dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas. Beberapa hari setelah kejadian, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan, dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.
Sementara itu, melalui akun di Threads @dinogabrl, sang anak guru Dino Gabriel, mengatakan ibunya sudah 30 tahun menjadi guru. Sejak adanya laporan oleh orangtua murid, ibunya harus menjalani proses pemeriksaan untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
Meskipun ada kasus pelaporan, Bu Budi tetap mengajar. Saat ini, proses masih berjalan dengan pendampingan oleh pihak sekolah dan pengacara.
“Dari hati yang paling dalam, aku mengajak teman-teman yang mengenal ibuku, baik alumni, orangtua murid, maupun rekan yang pernah berinteraksi langsung untuk memberikan dukungan melalui petisi. Juga, untuk teman-teman yang belum pernah berinteraksi atau bertemu ibu. Dukungan ini sangat berarti bagi kami sebagai bentuk kepercayaan terhadap integritas dan dedikasi ibuku sebagai pendidik,” kata Dino.
Menegur, menasihati, dan mengingatkan murid tentang sikap serta nilai moral adalah esensi pendidikan karakter. Jika tindakan edukatif ini dipidanakan, guru akan bekerja dalam ketakutan, dan ruang pendidikan akan kehilangan keberanian untuk mendidik secara utuh.
Disebutkan pula, mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, tetapi pihak keluarga merasa tidak puas dan memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain. “Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik,” ujar penulis petisi.
”Menegur, menasihati, dan mengingatkan murid tentang sikap serta nilai moral adalah esensi pendidikan karakter. Jika tindakan edukatif seperti ini dipidanakan, maka guru akan bekerja dalam ketakutan, dan ruang pendidikan akan kehilangan keberanian untuk mendidik secara utuh,” tuturnya menambahkan.
Penulis petisi mengatakan pembuatan petisi sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi guru yang menjalankan tugas pendidikan secara wajar dan proporsional. Selain itu, mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara adil, bermartabat, dan mengedepankan prinsip pendidikan.
“Perlunya perlindungan terhadap martabat dan hak guru sebagai pendidik generasi muda bangsa. Bersama, mari kita jaga dunia pendidikan agar tetap manusiawi dan menjadi tempat guru mendidik dengan nurani, bukan dengan rasa takut,” kata Elia.
Terkait berkembangnya kasus kriminalisasi guru oleh orangtua murid di berbagai daerah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan semangat restorative justice menjadi komitmen bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani masalah pendidikan.
Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan relasi, perlindungan anak, dan keberlanjutan belajar-mengajar sebagai prioritas, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Ke depan kami berharap agar kasus serupa (kriminalisasi guru) tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orangtua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” ucap Mu’ti.
Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dua aturan itu untuk mendukung peran guru menciptakan generasi Indonesia yang hebat dan menjamin hak belajar anak Indonesia.




