Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan Work From Home (WFH) untuk pegawainya pada setiap kamis. Kebijakan WFH dilakukan guna mengikuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, kebijakan pelaksanaan WFH pada setiap Kamis mengikuti kebijakan Pemprov Jabar, sudah berjalan dan Pemkot Depok akan mencoba mengikuti kebijakan itu. Supian telah membuat surat edaran terkait kebijakan WFH pegawai Pemkot Depok setiap Kamis.
Advertisement
"Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pola kerja pemerintahan dengan perkembangan era digital," ujar Supian, Selasa (27/1/2026).
Supian menjelaskan, pelaksanaan WFH untuk pegawai Pemkot Depok merupakan langkah adaptasi terhadap percepatan digitalisasi. Sebelumnya pelaksanaan WFH sudah diterapkan Pemkot Depok saat pandemi Covid-19.
"Salah satu upaya memulai kerja digital itu memang harus dipaksa juga dengan mekanisme WFH," jelas Supian.
Pelaksanaan WFH Pemerintah Kota Depok akan menjadi bahan evaluasi efisiensi anggaran pemerintah daerah. Mengingat, kebijakan Pemerintah Pusat telah melakukan efisiensi anggaran sehingga diperlukan penghematan penggunaan anggaran.
"Saya juga ingin mengukur sejauh mana penghematan pembiayaan, apakah ada korelasi antara WFH dengan penghematan listrik, air, telepon, termasuk makan-minum dan lainnya di Balai Kota," ucap Supian.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah melakukan kebijakan penghematan energi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Saat itu, DLHK mencoba mengurangi penggunaan listrik dengan mematikan lampu, hasilnya terbukti efektif dalam pengurangan biaya anggaran.
“Jadi saya ingin tahu, kalau satu hari tidak berkantor, khususnya untuk unit kerja yang tidak langsung melayani masyarakat, dampaknya seperti apa,” terang Supian.
Supian memastikan, kebijakan WFH tidak seluruhnya dilakukan pada layanan Pemerintah Kota Depok. Adapun pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan tetap bekerja seperti biasa.
“Ada bagian-bagian pelayanan, khususnya pelayanan masyarakat, yang tidak WFH,” ungkap Supian.
Adapun layanan yang tidak menerapkan WFH seperti layanan kewilayahan, puskesmas, UPTD pendidikan, UPT terminal dan uji KIR, Satpol PP, layanan penanggulangan bencana atau pemadam kebakaran, layanan kebersihan, layanan perizinan, layanan pajak dan retribusi, serta layanan publik lainnya.
“Setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan mekanisme kerja WFH tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkas Supian.

