JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan institusi Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian.
Penegasan tersebut merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.
Baca juga: Pujian Menyala untuk Kapolri Sigit yang Tolak Kepolisian di Bawah Kementerian
Sebanyak delapan fraksi di Komisi III juga menyatakan sepakat terhadap kesimpulan tersebut yang ditutup dengan ketukan palu dari Habiburokhman.
Sebelum dibacakannya kesimpulan, delapan fraksi di Komisi III telah menyampaikan pandangannya masing-masing terkait wacana Polri di bawah kementerian.
Berikut sikap delapan fraksi di Komisi III terkait dukungannya terhadap Polri di bawah Presiden:
PDI-P Tolak Polri di Bawah MenteriAnggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Safaruddin menegaskan, pihaknya mendukung Polri tetap di bawah Presiden.
"Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri, pemilihan Kapolri itu melalui Komisi III DPR RI. Dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, tidak di bawah menteri," tegas Safaruddin dalam rapat kerja.
Ia juga mendukung agar penunjukkan Kapolri tetap melalui proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Baca juga: Kapolri Ungkap Adanya Tawaran Lewat WA: Mau Enggak Jadi Menteri Kepolisian?
Menurutnya, Komisi III yang dipilih langsung oleh rakyat dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap calon Kapolri yang dipilih Presiden.
"Pemilihan Kapolri pernah terjadi konflik internal di Polri. Jadi dua Kapolri yang mengaku, karena tidak melalui DPR, tetapi setelah melalui DPR RI Komisi III, semuanya tidak pernah terjadi lagi konflik internal di dalam pemilihan Kapolri," ujar Safaruddin.
Golkar Sebut Polri Tak Perlu CemasAdapun anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Rikwanto meminta Polri tidak perlu cemas terhadap wacana tersebut.
Sebab berdasarkan undang-undang dan amanat reformasi, sudah ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
"Polri nggak perlu cemas walau ada berita-berita nanti Polri di bawah kementerian, di bawah lembaga ini, jangan confused tentang itu," ujar Rikwanto.
Baca juga: Kapolri Sigit Minta Maaf Jika Kepolisian Belum Penuhi Harapan Masyarakat
Menurutnya, Polri hanya perlu menjalankan undang-undang yang sudah ada dan fokus terhadap reformasi yang tengah dilakukan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482699/original/032773600_1769240464-1.jpg)

