Kapolres-Kajari Sleman Siap Beri Penjelasan Kasus Hogi Jika Dipanggil DPR

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan siap memberi penjelasan soal kasus Hogi Minaya jika dipanggil Komisi III DPR.

"Kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana. Siap (memberikan keterangan)," kata Edy dalam keterangan resmi melalui video, Selasa (27/1).

Kasus Hogi akhirnya dilakukan restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) di Kejaksaan Negeri Sleman. Edy mengatakan anggota Satlantas Polresta Sleman juga hadir dalam RJ tersebut.

"Dengan hasil pada saat itu sudah saling memaafkan ya, namun nanti ada tindak lanjut untuk menempuh jalurnya itu," katanya.

Edy mengatakan Hogi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas. Selama proses penyidikan ini Polresta Sleman tak melakukan penahanan.

Menurut Edy, penetapan tersangka berdasarkan keterangan ahli dan barang bukti.

"Penetapan tersangka ini berawal dari adanya keterangan ahli yang menyampaikan bahwa setelah melihat bukti-bukti dari CCTV yang ada, kemudian beliau amati, beliau pelajari, di situlah ditentukan bahwa perkara ini masuk noodweer exces atau pembelaan yang tidak berimbang," katanya.

Selama penyidikan itu, Polresta Sleman sudah menawarkan kepada masing-masing penasihat hukum untuk mediasi.

"Tapi karena tidak ada hasil titik temu, maka proses ini tetap dilanjutkan karena dari pihak apa, korban, PH-nya menanyakan terus kepada kita," katanya.

Pertimbangan Polresta Sleman hasil pengamatan penyidik selama dalam pemeriksaan proses penyelidikan sampai penyidikan, Hogi kooperatif. Kemudian tidak dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

"Jadi dasar itu makanya kita tidak melakukan penahanan. Walaupun dari pihak lawan atau dari pihak korban laka lantas atau pelaku jambret itu, PH-nya mengirim surat kepada kami agar pihak tersangka tersebut dilakukan penahanan. Tapi kita tidak lakukan itu," tegasnya.

Edy mengatakan sesuai prosedur, penyidik melampirkan barang bukti termasuk rekaman CCTV ke kejaksaan.

Kajari Sleman

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto juga mengatakan siap memberikan penjelasan ke Komisi III DPR.

"Pada prinsipnya kami kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," kata Bambang kemarin.

"Dan insyaallah kami akan menjelaskan. Dengan pihak Polres juga ya," ujarnya.

Kasus Hogi

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas saat berniat membela istrinya, Arsita Minaya (39 tahun) yang dijambret di jalan raya. Nahas dua penjambret tewas usai sempat saling pepet dengan Hogi dan menabrak tembok.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolres Sleman dan Kejati Sleman untuk kejelasan perkara.

"Jadi nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini. Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan kami ingin juga masyarakat tenang," kata Habiburokhman, beberapa waktu lalu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kezia Syifa Maghfira, Wanita Asal Tangerang Putuskan Bergabung dengan US Army
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Editorial Media Indonesia: Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Muncul ke Publik, Jule Minta Maaf pada Na Daehoon: Kamu Laki-laki yang Baik Banget
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.