Kebakaran Lahan Gambut di Palangka Raya, Petugas Berjibaku Padamkan Api selama 2 Hari

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita

PALANGKARAYA, iNews.id - Lahan gambut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terbakar lebih dari 2 hektare di Kecamatan Jekan Raya. Cuaca panas terik disertai embusan angin membuat api cepat membesar dan menjalar hingga melalap semak belukar serta pepohonan di area yang terbakar.

Kebakaran terjadi di areal lahan gambut. Kondisi di lapangan membuat tim gabungan harus bekerja ekstra untuk mengendalikan api agar tidak meluas selama 2 hari.

Tim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD, serta sejumlah relawan langsung menuju lokasi. Mereka melakukan upaya pemadaman sejak titik api terpantau.

Kendala utama di lapangan adalah minimnya sumber air. Selain itu, akses menuju titik api juga sulit sehingga petugas sempat kewalahan.

Petugas bahkan harus menarik selang air sepanjang ratusan meter dari sumber air menuju titik kebakaran. Upaya itu dilakukan agar suplai air tetap tersedia selama proses pemadaman.

Danru Dalkarhutla Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Bagus mengatakan, proses pemadaman berlangsung selama 2 hari. Dia menyebut lapisan gambut yang terbakar cukup dalam sehingga penanganannya memerlukan waktu lebih lama.

"Petugas harus menyemprotkan air dengan volume besar hingga ke dalam tanah. Langkah ini dilakukan agar api tidak kembali membawa dan memicu kebakaran ulang," ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan data Posko Dalkarhutla Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dalam 1 hari petugas rata-rata menangani tiga hingga lima titik kebakaran lahan di lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.

Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, akses, serta ketersediaan sumber air. Petugas juga berupaya memastikan bara api di lapisan gambut benar-benar padam agar tidak muncul kebakaran ulang.

Sementara itu, kebakaran lahan gambut Palangka Raya diduga terjadi akibat faktor kesengajaan oknum yang tidak bertanggung jawab. Aparat terkait diminta meningkatkan pengawasan, terutama saat cuaca panas dan angin kencang yang berpotensi mempercepat penyebaran api.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri: Perpol soal Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur Bukan Lawan Putusan MK
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Zohri dan Odekta Pimpin Kontingen Indonesia di Kejuaraan Asia Indoor Atletik 2026 di Tianjin
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Pedagang Es Gabus Ngaku Dianiaya, Polisi Janji Bakal Klarifikasi
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Berita Populer: Jumlah Pesanan Veloz Hybrid; 3 Mobil Elektrifikasi Baru Toyota
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Sambut Baik Pembebasan Tahanan Politik di Venezuela
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.