Rocky Gerung Jadi Saksi Roy Suryo: Tak Ada Urusan Memberatkan Meringankan

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dari pihak kubu Roy Suryo dkk.

"Nggak ada, nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu," kata Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Rocky juga menyinggung soal isu keaslian ijazah Jokowi yang sudah berlarut. Rocky menyebut menjadi hak Roy Suryo cs sebagai warga negara saat mempertanyakan keaslian ijazah pejabat negara, dalam hal ini Jokowi.

"Izahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong," kata dia.

"Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya 'eh, ijazah mu mana? asli apa palsu?' pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya bener aja," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di tengah-tengah proses pemberkasan ini, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis serta Eggi Sudjana. Roy dilaporkan bersama dengan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Baca juga: Polda Metro Panggil Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo cs Besok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1).

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi Hermanto memerinci laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.

Dalam pelaporannya tersebut, baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca juga: Babak Baru Damai Hari dan Eggi Sudjana Vs Roy Suryo dan Khozinudin




(mea/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Percepat Logistik Pascabencana, Tol Padang Tiji–Seulimeum Dibuka Fungsional
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 211, Hari Ini Selasa 27 Januari 2026: Kesabaran Galaxy, Kegelisahan Aluna
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jule Muncul dengan Rambut Panjang Pirang. Ini Alasan Lepas Hijab
• 2 jam laluharianfajar
thumb
DSDABM Surabaya Pastikan Proyek Jembatan di Keputih Tidak Berlanjut dan Tetap Dipantau
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ahok Pastikan Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hari Ini
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.