Resmi Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026).

"Baik, kami sampaikan hari ini untuk kasus dengan tersangka DRL (Dokter Richard Lee) yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya pada Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut. Kuasa hukum Richard Lee diketahui mendaftarkan permohonan praperadilan pada 22 Januari 2026.

"Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," sambungnya.

Menurut Andaru, langkah hukum yang diambil oleh pihak Richard Lee merupakan hak yang sepenuhnya dijamin oleh undang-undang. Polda Metro Jaya pun menegaskan tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan tersebut.

"Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," ungkapnya.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya memastikan akan hadir dan mengikuti seluruh rangkaian proses praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus tengah mempersiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang tersebut.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," tuturnya.

Andaru menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut. Pihak penyidik pun sedang menyiapkan kelengkapan guna persidangan.

"Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya, ini hak daripada tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu," ujar Andaru.

 

Terkait agenda pemeriksaan terhadap Richard Lee, Andaru menyebut pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama saat ini adalah menghadapi praperadilan terlebih dahulu.

"Tentunya kita menghargai proses praperadilan dulu ya. Kita menghadapi proses praperadilan itu. Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari Dokter RL yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, praperadilan ini disebut-sebut hanya menguji aspek formil, bukan menyentuh substansi perkara pidana yang menjerat Richard Lee. Menanggapi hal tersebut, Andaru membenarkan bahwa aspek formil memang menjadi fokus utama dalam sidang praperadilan.

"Ya. Itu adalah materi dari praperadilan. Tentunya penyidik akan mempersiapkan semuanya. Baik formil, bagaimana tata cara penyidik untuk menetapkan tersangka terhadap DRL, itu yang akan diuji," ujarnya.

"Sehingga bukti-bukti disiapkan, segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan. Dan akan diuji nanti di sidang praperadilan ya," sambungnya.

Sementara itu, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Berlubang Belum Diperbaiki, Pramono: Budget-nya Ada dan Enggak Jadi Masalah
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Siapkan Jas Hujan dan Payung, Jakarta Diperkirakan Hujan pada Selasa Pagi Hingga Malam
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Demo Tutup Jalan di Luwu Membuat Warga Sengsara, Harga Pertalite Tembus Rp 40 Ribu
• 15 menit lalueranasional.com
thumb
Waka BGN: SPPG Tidak Boleh Tolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak Kecil
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
BTN Targetkan Akuisisi Perusahaan Asuransi pada 2026, Fokus Tekan Premi KPR
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.