Seorang pria berinisial IGAP (26 tahun) ditangkap polisi usai menganiaya pria lain berinisial LO (21 tahun) dengan pisau cutter di Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta.
Motifnya karena pelaku cemburu pacarnya diganggu korban.
"Korban menderita luka sayatan di bagian paha kiri luar dan dijahit sebanyak 14 jahitan, di bagian tangan kiri sebanyak lima jahitan," kata Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, dalam keterangannya, Senin (26/1).
Penganiayaan ini terjadi pada 11 Januari lalu. Menurut Kapolsek, pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Ketika ke luar rumah dia telah membawa pisau cutter.
Bersama kekasihnya yang berinisial R mereka pergi ke rumah saksi berinisial W di Jetis. Di sana mereka telah janjian dengan korban. Pelaku dan korban sempat mengobrol.
"Korban duduk di kursi teras rumah dan main handphone lalu tersangka duduk di atas posisi membelakangi korban. Kemudian tersangka mengeluarkan cutter yang dibawanya," katanya.
"Awalnya ditusuk ke kaki korban namun hanya menancap sedikit kemudian dicabut dan mendorong cutter lagi agar bagian mata pisau keluar lebih banyak sekitar 5 cm. Setelah itu ditusukkan ke paha kiri korban kemudian ditarik ke belakang sehingga menimbulkan luka robek yang dalam dan panjang di paha kiri korban," ujarnya.
Korban sempat merebut pisau. Namun malah justru melukai tangannya sendiri. Saksi R yang tadinya di kamar mandi kemudian menarik pelaku pulang.
Penganiayaan ini dilaporkan ke polisi. Pelaku ditangkap.
Pelaku terancam Pasal 466 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.





