- Seorang guru SD berusia 55 tahun dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan kekerasan verbal.
- Laporan ini muncul setelah keluarga murid mengunggah kronologi kejadian yang bermula Agustus 2025.
- Polres Tangerang Selatan telah mendaftarkan laporan tersebut sejak Desember 2025 dan masih dalam tahap penyelidikan.
Suara.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) perempuan berusia 55 tahun yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan kekerasan verbal. Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.
Informasi mengenai laporan itu mencuat ke publik setelah anak guru tersebut mengunggah serangkaian pernyataan di media sosial Instagram @dinogabrl. Dalam unggahan itu, keluarga menyampaikan kronologi kejadian sekaligus meminta dukungan publik melalui petisi daring.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah berlangsung. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya menggendong dan tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya dibantu oleh orang tua murid yang berada di lokasi.
Sebagai wali kelas, guru tersebut kemudian menyampaikan nasihat kepada seluruh murid secara umum agar lebih bertanggung jawab dan saling peduli.
Keluarga menegaskan bahwa nasihat tersebut disampaikan tanpa kata-kata kasar dan tidak menyudutkan murid tertentu.
Namun, nasihat itu dipersepsikan berbeda oleh salah satu pihak dan dianggap sebagai bentuk kemarahan di depan kelas.
Upaya mediasi secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun keluarga murid memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan guru tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan Provinsi, serta Polres Tangerang Selatan.
Akibat laporan tersebut, guru yang bersangkutan harus menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.
Laporan Terdaftar Sejak Desember
Baca Juga: Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan laporan itu merupakan hak masyarakat dan telah terdaftar sejak Desember 2025.
“Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember. Tapi kalau kriminalisasi itu nggak ada,” kata Yudhi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Yudhi, penyelidik masih mendalami perkara tersebut dan belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Saat ini kita masih mendalami perkaranya, masih sesuai SOP yang ada. Kita kan juga asas praduga dan lainnya. Sementara sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait itu,” katanya.
Terkait informasi yang beredar soal laporan bermula dari nasihat guru agar murid memedomani nilai Pancasila, Yudhi menyebut pihaknya belum memperoleh data yang valid.
“Itu kami belum dapat data validnya, karena banyak beredar. Hanya membenarkan bahwa peristiwanya saat ini sudah dilaporkan, kalau untuk koridor dugaan pidananya kan masih didalami,” jelasnya.



