Ahok Hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jadi Saksi Sidang Kasus Minyak Mentah

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).

Dia akan bersaksi untuk beberapa terdakwa. Salah satunya adalah Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza. Dia adalah anak dari Riza Chalid.

Ahok nampak tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB. Dia mengenakan batik berkelir biru, sembari membawa sebuah dokumen di tangannya.

"Sehat. Bawa BAP, biar ada contekan," katanya sesaat hendak memasuki ruang sidang.

Ahok mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang ini. Dia mengaku akan menyampaikan keterangan apa adanya.

"Ya kan sama kayak, kita sampaikan apa adanya," ujar dia.

Ahok juga membawa dokumen lain yang disimpan dalam ponselnya. "Ada di sini, di Google Drive," ucapnya sambil menunjukkan ponselnya.

Ahok bakal bersaksi dalam kasus ini untuk enam orang terdakwa, yakni:

Dalam kasusnya, Kerry dkk didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Ia didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah.

Penyewaan itu menjadi bagian dari kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Rincian kerugian dalam kasus ini yakni:

Kerugian keuangan negara:

Total keseluruhannya yakni sebesar USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yakni Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.

Kerugian perekonomian negara:

Dengan demikian, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yakni Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Jika ditotal, maka kerugian negara dalam kasus ini yakni mencapai sekitar Rp 285 triliun.

Akibat perbuatannya itu, Kerry dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 1 WNA Tiongkok Jadi DPO
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pesta Tiada Akhir! Harga Emas Tembus US$5.100, Perak Capai US$117
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pelatih Bojan Hodak Sambut Kehadiran Kurzawa dan Dion Markx di Sektor Pertahanan Persib Bandung
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Dari Pengungsian ke Huntara, Harapan Baru Korban Banjir di Agam
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
DPR Setujui 9 Anggota Ombudsman 2026-2031, Ini Daftarnya
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.