Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).
Dia akan bersaksi untuk beberapa terdakwa. Salah satunya adalah Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza. Dia adalah anak dari Riza Chalid.
Ahok nampak tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB. Dia mengenakan batik berkelir biru, sembari membawa sebuah dokumen di tangannya.
"Sehat. Bawa BAP, biar ada contekan," katanya sesaat hendak memasuki ruang sidang.
Ahok mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang ini. Dia mengaku akan menyampaikan keterangan apa adanya.
"Ya kan sama kayak, kita sampaikan apa adanya," ujar dia.
Ahok juga membawa dokumen lain yang disimpan dalam ponselnya. "Ada di sini, di Google Drive," ucapnya sambil menunjukkan ponselnya.
Ahok bakal bersaksi dalam kasus ini untuk enam orang terdakwa, yakni:
Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza;
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo;
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
Mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), Sani Dinar Saifuddin;
Mantan Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; dan mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono.
Dalam kasusnya, Kerry dkk didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Ia didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah.
Penyewaan itu menjadi bagian dari kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Rincian kerugian dalam kasus ini yakni:
Kerugian keuangan negara:
Ekspor minyak mentah, yakni USD 1.819.086.068,47
Impor minyak mentah, yakni USD 570.267.741,36
Impor produk kilang atau BBM, yakni USD 332.368.208,49
Pengapalan minyak mentah dan BBM, yakni USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05
Sewa Terminal BBM, yakni Rp 2.905.420.003.854,06
Kompensasi, yakni Rp 13.118.191.145.790,47
Penjualan Solar nonsubsidi, yakni Rp 9.415.196.905.676,86
Total keseluruhannya yakni sebesar USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yakni Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.
Kerugian perekonomian negara:
Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 171,9 triliun.
Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar (setara Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun).
Dengan demikian, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yakni Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.
Jika ditotal, maka kerugian negara dalam kasus ini yakni mencapai sekitar Rp 285 triliun.
Akibat perbuatannya itu, Kerry dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




